• Jumat, 26 April 2024

Mengintip Rekam Jejak Iskardo P Panggar Ketua Bawaslu Lampung yang Baru

Kamis, 22 September 2022 - 17.38 WIB
868

Iskardo P Panggar mendapatkan ucapan selamat usai dirinya terpilih sebagai Ketua Bawaslu Lampung yang baru. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung periode 2022-2027 telah terpilih secara aklamasi pada rapat pleno Bawaslu, Rabu (21/09/2022) malam.

Nama Iskardo P Panggar terpilih sebagai ketua Bawaslu Lampung yang baru, menggantikan Fatikhatul Khoiriyah yang telah memimpin Bawaslu selama 10 tahun.

Iskardo mengatakan setelah terpilih menjadi ketua Bawaslu, yang pertama terbayangkan adalah tanggung jawab.

"Bayangan tanggungjawab yang harus dilaksanakan untuk perbaikan internal maupun eksternal," katanya, Kamis (22/9).

Kedepannya ia akan melaksanakan konsolidasi dengan para komisioner Bawaslu Lampung, sekretariat, dan stakeholder.

BACA JUGA: Terpilih Secara Aklamasi, Iskardo P. Panggar Jadi Ketua Bawaslu Lampung

"Hal-hal yang dilakukan kedepan yang mendesak adalah konsolidasi ditingkat kami di komisioner kemudian dengan sekretariat, begitu juga dengan stakeholder yaitu dengan KPU dan pemerintah daerah," imbuhnya.

Selain itu juga tidak lupa Iskardo menuturkan untuk sosialisasi dengan partai politik (Parpol) maupun beberapa lembaga pendidikan.

"Partai politik kemudian lembaga-lembaga kampus dan organisasi-organisasi non pemerintah lainnya agar sama-sama resonansinya itu," pungkasnya.

Hal itu dilakukan olehnya bertujuan untuk menjadikan pemilu milik bersama.

Berikut ini rekam jejak Iskardo sebelum menjabat Ketua Bawaslu:

Sebelum menjadi Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo pernah menjadi anggota dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan pada tahun 2003-2008.

Pria kelahiran 16 September 1979 ini juga menjadi ketua KPU Kabupaten Way Kanan pada tahun 2008-2014.

Ia pun lanjut menjadi ketua KPU Way Kanan selama 2 periode dengan terpilih lagi pada tahun 2014-2019, dan juga menjadi Advokat dari persatuan advokat Indonesia (Peradi) non aktif. (*)