• Minggu, 18 Mei 2025

Pemprov Lampung Mulai Mendata KPM Penerima Bansos BBM

Kamis, 22 September 2022 - 15.08 WIB
248

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Kamis (22/9/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai melakukan pendataan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan sosial dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp900 ribu.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan, pendataan tersebut dilakukan agar nantinya para penerima bantuan dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan yang diberikan oleh kabupaten/kota.

"Pemprov Lampung memastikan jika penerima bantuan adalah masyarakat yang ada di dalam DTKS. Kita koordinasi dengan kabupaten/ kota sehingga bisa memilih sasaran dan agar tidak terjadi tumpang tindih," jelasnya.

Menurutnya, KPM yang akan menerima bantuan tersebut ialah masyarakat miskin kategori ekstrem yang belum tersentuh bantuan apapun baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota.

"Masyarakat miskin ekstrem yang ada di Lampung adalah 104.753 orang. Data yang sudah kita ambil ini merupakan data masyarakat yang belum pernah terima bantuan sama sekali dari sumber manapun," terangnya.

Fahrizal merincikan jika masyarakat miskin ekstrem yang ada di Kabupaten Lampung Tengah sebabyak 18.106 orang, Lampung Selatan 14.046 orang, Lampung Utara 8.916 orang, Lampung Barat 4.019 orang, Tulang Bawang 3.603 orang.

Selanjutnya Tanggamus 6.524 orang, Lampung Timur 13.017 orang, Way Kanan 5.686 orang, Pesawaran 8.600 orang, Pringsewu 4.282 orang, Mesuji 1.368 orang, Tulangbawang Barat 2.519 orang, Pesisir Barat 1.274 orang, Metro 1.136 orang dan Bandar Lampung 11.657 orang.

"Jadi nanti yang sudah ditangani Pemprov kita imbaukan juga agar tidak menerima lagi dari bantuan pemerintah kabupaten/ kota. Harus kita tandai agar harapannya tidak tumpang tindih. Prinsipnya Provinsi Lampung akan membagikan bantuan ini merata di 15 kabupaten/ kota," kata dia. 

Sementara Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, Sumitro menjelaskan, total dana yang telah dialokasikan 16 Pemda di Lampung untuk penanganan dampak inflasi mencapai Rp63 miliar.

"Untuk besaran nilai bantuannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing kabupaten/kota. Yang terpenting masyarakat bisa menerima bantuan dampak inflasi ini. Sementara untuk Pemprov Lampung bantuannya Rp300 ribu selama tiga bulan," katanya.

Ia menjelaskan jika pihaknya fokus terhadap efektivitas penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran dengan mengawal semua program mulai dari pelaksanaan, perencanaan, pertanggungjawaban hingga laporan. 

"Jadi kami mengawal bahwa dasar hukum dari bansos ini adalah untuk dampak penanggulangan inflasi. BPKP minta agar penyaluran tepat sasaran dan tidak boleh ditawar bahwa penerima harus orangyang ada di DTKS," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih