Terdakwa Korupsi Eka Irianta Cicil Kerugian Negara Rp 100 Juta

Edison Arifin, SH, Pengacara tersangka dugaan Tipikor Eka Irianta. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) Eka Irianta telah mencicil kerugian negara dengan menyerahkan uang Rp100 Juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Rabu (21/9/2022).
Saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, pengacara terdakwa Eka Irianta, yakni Edison Arifin, SH membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah mencicil sebesar Rp100 Juta dari total kerugian negara sebesar Rp432.045.468.
"Ya benar, jika LHP BPKP Provinsi Lampung menghitung Rp432 Juta kelak diputuskan atau ditetapkan oleh majelis hakim Tipikor dibebankan kepada tersangka atau terdakwa tunggal hanya klien kami," kata Edison, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (22/9/2022).
Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Eka Irianta itu saat ini tengah berupaya melakukan pembelaan yang mengarah pada keringanan hukuman.
"Maka kami akan berupaya dalam hal tetap membela hak dan kewajiban serta kepentingan klien kami," ujarnya.
Baca juga : Jelang Sidang, Pengacara Eka Irianta Siapkan Saksi Meringankan
Edison juga menjelaskan, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada DLH Kota Metro dimintai keterangan seputar prosedur pengadaan barang dan jasa.
"Pemeriksaan saksi-saksi dari empat orang staf dinas LH Kota Metro untuk didengar kesaksiannya di persidangan. Keterangan saksi-saksi dimaksud dalam hal prosedur pengadaan barang dan jasa," terangnya.
Pada sidang selanjutnya, Edison menargetkan pemberian upaya hukum terbaik untuk kliennya.
"Sidang lagi hari Rabu depan tanggal 28 September 2022. Tentunya kami akan melakukan upaya hukum yang terbaik demi keadilan dan pro justisia bagi klien," tandasnya.
Baca juga : Lima ASN Metro Jadi Saksi di Persidangan Kasus Korupsi Eka Irianta
Dari catatan Kupastuntas.co, terdakwa korupsi Eka Irianta terkait dengan kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan DLH Kota Metro, tahun anggaran 2020.
Sebanyak empat orang saksi di hadirkan dalam sidang pada Rabu 21 September 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Empat orang yang dihadirkan tersebut ialah Sekretaris DLH Kota Metro, Yerri Noer Kartiko.
Kemudian Kepala UPTD Persampahan, Supriyanto. Lalu Bendahara Pengeluaran DLH Kota Metro, Singgih Bimantoro, serta Staf dan pejabat pengadaan, Khairul Anam. (*)
Video KUPAS TV : Demo di Depan Kantor Pemkot Metro Diwarnai Kericuhan
Berita Lainnya
-
Antisipasi Keracunan, Disdikbud Wajibkan Sekolah di Kota Metro Awasi Jajanan Pelajar
Senin, 12 Mei 2025 -
Jaga Lingkungan Berkelanjutan, Remaja Metro Lampung Wakili Indonesia di Ajang Dunia
Minggu, 11 Mei 2025 -
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025