UMKM Pangan Olahan di Lampung Masih Minim yang Ajukan Izin Edar ke BBPOM

Sosialisasi dan desk regristrasi dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan di kantor BBPOM di Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pangan olahan yang ada di Provinsi Lampung masih minim yang mengajukan izin edar yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, izin edar pangan olahan untuk pelaku UMKM penting dilakukan. Hal tersebut untuk meningkatkan daya saing para pelaku UMKM yang ada di daerah setempat.
"Izin edar yang diajukan oleh UMKM sampai sekarang ini jumlahnya kurang dari 50 izin. Namun kami berharap akan terus meningkat karena ini untuk meningkatkan daya saing pangan olahan itu sendiri," kata Zamroni, usai sosialisasi dan desk regristrasi dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan dikantor BBPOM Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).
Ia melanjutkan, masih minimnya UMKM yang mengajukan izin ke BBPOM tersebut lantaran izin edar pangan olahan bisa juga dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM PTSP) masing-masing kabupaten/kota.
"Izin edar pangan olahan itu bisa berupa PIRT yang dikeluarkan oleh PTSP dan ada izin edar MD atau ML dari BBPOM. Produk olahan di Lampung banyak yang pangan olahan resiko rendah dan izin edar bisa lewat PIRT. Tapi kalau mau tambah izin edar dari BBPOM juga boleh," tambahnya.
Zamroni menjelaskan, sebagai salah satu dukungan dan mempermudah UMKM untuk mendapatkan izin edar, pihaknya memberikan sosialisasi regristrasi pangan olahan yang diikuti oleh 41 pelaku UMKM dari 15 kabupaten/kota.
"Para pelaku UMKM yang ikut ini ada 8 UMKM yang mandiri dan 33 UMKM pendampingan BBPOM. Tujuan kegiatan hari ini adalah memberikan pemanahan dan pengetahuan kepada pelaku usaha tentang bagaimana mendapatkan izin edar pangan olahan," jelasnya.
Menurutnya, para UMKM yang mengajukan izin edar belum tentu semua syaratnya terpenuhi. Dimana yang paling mendominasi ialah sarana produksi atau tempat usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan sesuai dengan aturan.
"Jadi dia harus punya tempat produksi sendiri dan tidak boleh bercampur dengan dapur. Ini yang terkadang menjadi kendala para pelaku UMKM untuk bisa memperoleh izin edar dari BBPOM," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : Nasabah Pinjol Meningkat Pasca Harga BBM Naik
Berita Lainnya
-
Debat Publik PSU Pilkada Pesawaran, Nanda-Antonius Siap Perbaiki Infrastruktur Jalan dan Pertanian
Minggu, 18 Mei 2025 -
62.811 Kendaraan di Lampung Ikuti Program Pemutihan Pajak
Minggu, 18 Mei 2025 -
Regulasi Pelayanan PMI Harus Dipermudah Agar Masyarakat Tidak Tergoda Jalur Ilegal
Minggu, 18 Mei 2025 -
Jurnalis Dilarang Meliput Agenda Debat PSU Pilkada Pesawaran
Minggu, 18 Mei 2025