• Selasa, 23 April 2024

Belasan Ribu Masyarakat Pesibar Belum Terdaftar Program BPJS Kesehatan

Jumat, 23 September 2022 - 15.32 WIB
112

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial dr. Edwin H Maas. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melalui Dinas Sosial mencatat terdapat belasan ribu masyarakat belum terdaftar sebagai penerima program Badan Penyelenggar Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Pesibar, Agus Triyadi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial dr. Edwin H Maas mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mendata 13.463 masyarakat belum terdaftar. Sedangkan sebanyak 153.876 masyarakat sudah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

"Dari 167.339 masyarakat yang ada di Pesisir Barat, sebanyak 153.876 sudah terdaftar, sedangkan sisanya saat ini masih belum terdaftar. Penyebabnya bervariasi tetapi mayoritas karena data mereka tidak valid," kata Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).

Sementara untuk alur pendaftaran sebagai penerima program tersebut bisa melalui aparat pemerintahan Pekon (Desa) masing-masing dengan melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan, untuk kemudian diusulkan agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Karena untuk penerima program BPJS Kesehatan ini acuan nya ada pada data yang di DTKS, kalau belum masuk berarti belum bisa diajukan. Karena sekarang kan pemerintah pusat untuk penetapan penerima program nya mengacu kesitu semua baik itu BPNT, PKH termasuk BPJS," terangnya.

Anggaran untuk pembiayaan program kesehatan itu sendiri ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ada juga yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan jumlah penerima nya pun berbeda.

"Untuk program yang dibiayai oleh Pemkab Pesibar ada sebanyak 16.537 penerima, sedangkan untuk yang dibiayai oleh APBN atau Kementerian Sosial Pusat sebanyak 104.832 penerima dan sisanya mengikuti program mandiri sehingga pembiayaan nya pribadi," ungkapnya.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa diusulkan sebagai penerima program kesehatan itu diantaranya seperti KTP, KK serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh aparat pemerintahan pekon.

"Nah terkait persyaratan tersebut harus benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan. Karena banyak masyarakat yang mendaftar tetapi tidak lolos, karena data yang diserahkan tidak valid atau tidak sesuai, misalkan masalah nama jika antara KTP dan KK berbeda itu akan menjadi persoalan," katanya.

Sebab tambah Edwin, beda satu huruf saja sudah bisa mempengaruhi validasi terhadap data yang telah masuk, sehingga sangat menentukan apakah masyarakat tersebut lolos atau tidak ketika diusulkan sebagai penerima program BPJS Kesehatan tersebut. (*)


Video KUPAS TV : Tiga Rumah Milik Warga Kemiling Amblas Terbawa Longsor