• Minggu, 18 Mei 2025

Maksimalkan Potensi Pajak, Bapenda Pringsewu Bakal Pasang 25 Tapping Box Lagi

Jumat, 23 September 2022 - 16.43 WIB
173

Reky Kurniawan selaku Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Bapenda Pringsewu saat ditemui di kantornya. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu tahun ini berencana akan menambah 25 Tapping Box. Hal tersebut disampaikan oleh Reky Kurniawan selaku Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Bapenda Pringsewu saat ditemui di kantornya.

Disampaikan Reky bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses pengadaan barang (Tapping Box) yang nanti akan ditambah dan dipasang pada triwulan ke IV (empat) tahun ini.

"Kita akan melakukan penambahan tapping box sebanyak 25 buah, dan penambahan akan dilakukan pada triwulan ke-empat ini bisa di Oktober, November atau Desember," Ujar Reky, Jumat (23/9/22).

Reky menyampaikan bahwa nantinya 25 tapping box tersebut akan dipasang ke beberapa tempat usaha atau objek pajak di Pringsewu.

"Yang pasti ke beberapa objek pajak kita seperti restoran, hotel, hiburan maupun parkir," Katanya.

Hingga saat ini, Bapenda Pringsewu telah memiliki 50 tapping box, namun Reky mengatakan bahwa sekitar 3 diantaranya sudah tidak aktif lantaran ada beberapa tempat usaha yang telah berhenti beroperasi.

"Kalau tidak salah sekitar 2 atau 3 tapping box yang sudah tidak aktif karena tempat  usahanya sudah tutup. Tapi nanti akan dipasang kembali sekaligus dengan penambahan 25 tapping box yang baru," Terangnya.

Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Bapenda Pringsewu menerangkan bahwa fungsi dari alat tapping box sendiri untuk mengontrol penerimaan pajak yang masuk seperti di restoran, hotel, rumah makan dan tempat usaha lainnya yang nantinya pajak tersebut akan disetorkan pada pihak Bapenda Pringsewu.

"Alat ini berfungsi untuk mengontrol penerimaan pajak yang masuk. Jadi seperti rumah makan atau restoran misalkan, mereka kan biasa menerapkan pajak 10 persen pada konsumenya dan pajak itu dibayar sudah bersama harga makanan yang dipesan," Jelasnya.

"Jadi pihak restoran mengambil pajak dari konsumen lalu akan direkam di tapping box, dan alat tersebut terhubung ke Bapenda jadi kita bisa memonitor bahwa benar restoran tersebut menerima pajak sebesar 10 persen dari harga makanan yang dijualnya, dan nantinya pajak tersebut akan disetorkan pada Bapenda," Tutupnya. (*)