Maksimalkan Potensi Pajak, Bapenda Pringsewu Bakal Pasang 25 Tapping Box Lagi

Reky Kurniawan selaku Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Bapenda Pringsewu saat ditemui di kantornya. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu tahun ini berencana akan menambah 25 Tapping Box. Hal tersebut disampaikan oleh Reky Kurniawan selaku Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Bapenda Pringsewu saat ditemui di kantornya.
Disampaikan Reky bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan
proses pengadaan barang (Tapping Box) yang nanti akan ditambah dan dipasang
pada triwulan ke IV (empat) tahun ini.
"Kita akan melakukan penambahan tapping box sebanyak 25
buah, dan penambahan akan dilakukan pada triwulan ke-empat ini bisa di Oktober,
November atau Desember," Ujar Reky, Jumat (23/9/22).
Reky menyampaikan bahwa nantinya 25 tapping box tersebut
akan dipasang ke beberapa tempat usaha atau objek pajak di Pringsewu.
"Yang pasti ke beberapa objek pajak kita seperti
restoran, hotel, hiburan maupun parkir," Katanya.
Hingga saat ini, Bapenda Pringsewu telah memiliki 50 tapping
box, namun Reky mengatakan bahwa sekitar 3 diantaranya sudah tidak aktif
lantaran ada beberapa tempat usaha yang telah berhenti beroperasi.
"Kalau tidak salah sekitar 2 atau 3 tapping box yang
sudah tidak aktif karena tempat usahanya
sudah tutup. Tapi nanti akan dipasang kembali sekaligus dengan penambahan 25
tapping box yang baru," Terangnya.
Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Bapenda Pringsewu
menerangkan bahwa fungsi dari alat tapping box sendiri untuk mengontrol
penerimaan pajak yang masuk seperti di restoran, hotel, rumah makan dan tempat
usaha lainnya yang nantinya pajak tersebut akan disetorkan pada pihak Bapenda
Pringsewu.
"Alat ini berfungsi untuk mengontrol penerimaan pajak
yang masuk. Jadi seperti rumah makan atau restoran misalkan, mereka kan biasa
menerapkan pajak 10 persen pada konsumenya dan pajak itu dibayar sudah bersama
harga makanan yang dipesan," Jelasnya.
"Jadi pihak restoran mengambil pajak dari konsumen lalu
akan direkam di tapping box, dan alat tersebut terhubung ke Bapenda jadi kita
bisa memonitor bahwa benar restoran tersebut menerima pajak sebesar 10 persen
dari harga makanan yang dijualnya, dan nantinya pajak tersebut akan disetorkan
pada Bapenda," Tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirto Asri Pringsewu
Selasa, 13 Mei 2025 -
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Jumat, 09 Mei 2025 -
Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu
Jumat, 09 Mei 2025