• Kamis, 28 Maret 2024

Dikeluhkan Warga, Satpol PP Lambar Ngaku Kewalahan Tertibkan Pedagang Durian Musiman di Trotoar Pasar Liwa

Senin, 26 September 2022 - 15.29 WIB
249

pedagang durian musiman yang berjualan di trotoar sepanjang ruas jalan Raden Intan, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat (Lambar), Senin (26/9/2022). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat -Masyarakat keluhkan banyaknya pedagang durian musiman yang berjualan di trotoar sepanjang ruas jalan Raden Intan, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat (Lambar), Senin (26/9/2022).

Sutarno (34) salah satu warga setempat mengatakan, dengan banyaknya penjual durian musiman di trotoar tersebut bisa mengganggu pengguna jalan khususnya pejalan kaki, sebab para pedagang menggunakan seluruh badan trotoar sebagai lapak berjualan.

"Karena masyarakat khususnya pejalan kaki tentu merasa terganggu jika semua bahu trotoar di jadikan lapak berjualan, masa mereka harus berjalan di sisi ruas jalan sedangkan sudah di bangunkan trotoar untuk mereka ini malah membahayakan pejalan kaki," katanya

Selain itu ketika ada masyarakat yang ingin membeli durian, kadang kali memarkirkan kendaraan nya sembarangan, apalagi jika pembeli tersebut makan di tempat akan memakan waktu lama dan bisa menimbulkan kemacetan bagi pengendara lain.

"Kalau motor kita masih mending lah karena kan enggak terlalu mengganggu tetapi kadang masyarakat yang membawa mobil itu kondisi jalan memang tidak terlalu lebar mereka justru memarkirkan kendaraan nya sembarangan kan bisa mengganggu pengendara lain," ujarnya

Sehingga pihaknya berharap agar Pemkab bisa mencarikan solusi agar para penjual durian musiman tersebut bisa fasilitasi tempat untuk berjualan sehingga tidak menggunakan trotoar sebagai lapak untuk berjalan yang memang bukan fungsinya untuk dijadikan lapak.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Haiza Rinsa, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Sukardi juga telah membahas permasalahan tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

Undang-undang tentang jalan yang di kaitkan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum (Tibum) permasalahan yang di alami oleh pihaknya di lapangan ketika musim buah, karena sudah ada beberapa masyarakat yang komplain terkait pedagang buah durian di seputaran kota Liwa yang telah marak.

Pihaknya pun mengaku kewalahan sebab mayoritas pedagang tersebut berasal dari luar daerah, ketika dilarang berjualan di lokasi tersebut, mereka kemudian pindah mencari lokasi yang lain karena sulit pedagang itu jika tidak seperti itu tidak laku dagangan nya apa lagi jika harus berjualan di tempat yang sepi.

"Pedagang buah ini barangkali kita memang tidak bisa juga melarang orang berdagang karena semakin banyak orang berdagang semakin ramai apa lagi jika pedagang itu orang asli Lampung Barat tentu bisa meningkatkan perekonomian mereka," kata Sukardi

Oleh sebab itu pihaknya juga telah mengusulkan saran kepada Pemkab agar memfasilitasi para pedagang tersebut tempat untuk berjualan, karena ketika mereka bertanya dimana mereka akan berdagang tentu jawaban nya adalah di pasar tetapi mereka tentu tidak mau ke sana.

"Karena mereka mau nya di tempat yang agak ramai, sehingga kami usulkan agar kita bisa mencarikan tempat untuk pedagang musiman ini mungkin di taman kota yang depan bekas kantor Polsek lama Kelurahan Pasar Liwa atau dimana agar kita mudah mengarahkan karena sekarang jujur kita kesulitan," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

-->