• Rabu, 24 April 2024

Pemberlakuan Plat Berwarna Putih, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Pringsewu

Selasa, 27 September 2022 - 15.11 WIB
672

Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri saat dimintai keterangan. Foto: Gamel/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemberlakuan plat berwarna putih untuk kendaraan bermotor yang sudah mulai diterapkan di Provinsi Lampung oleh Polda Lampung beberapa waktu lalu, Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri mengatakan bahwa hal tersebut berlaku untuk kendaraan yang sudah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Memang sudah berlaku sejak 21 September lalu, sudah seminguan ini. Namun, ini berlaku untuk kendaraan yang sudah habis masa STNKnya. Kalau belum masih tetap memakai plat nomer kendaraan yang hitam," Ujar Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri saat ditemui di Mapolres Pringsewu mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (27/9/22). 

Iptu Khoirul Bahri menyampaikan bahwa masa berlaku STNK hanya 5 tahun, dan setelah itu maka perlu dilakukan perpanjangan oleh si pemilik kendaraan agar bisa aktif kembali. 

"Kalau motor baru nantinya secara langsung akan menggunakan plat putih,  tapi untuk kendaraan yang mati STNKnya perlu diperpanjang dan setelah itu harus memakai plat warna baru," Kata Kasat Lantas Polres Pringsewu. 

Dirinya juga menyampaikan pada masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam mengganti warna plat kendaraan mereka karena pergantian warna plat kendaraan sendiri didasarkan pada masa berlaku STNK. 

"Kalau misalkan masa berlaku STNK masih 3 tahun lagi, artinya mereka masih tetap  menggunakan plat hitam, dan itu sah. Jadi tidak berlaku bagi masyarakat yang belum habis masa berlaku STNK-nya," Singkatnya. 

Ia menghimbau pada masyarakat, tidak melakukan hal nakal seperti, mengecat plat kendaraan mereka dengan warna putih. Karena, hal ini merupakan salah satu tindakan yang melawan hukum. 

"Kan tertulis di STNK si pengendara apakah warna plat kendaraanya merah, hitam atau putih. Jadi kalau di STNKnya tertulis hitam tapi dikendarannya putih itu sudah menyalahi aturan," Ucapnya. 

Disebabkan aturan pemberlakuan plat putih masih baru tentunya kendaraan yang sudah mengganti atau memakai plat dengan warna baru ini masih terbilang sedikit, apalagi untuk di Kabupaten Pringsewu. 

"Perpanjangan STNK untuk 5 tahun kedepan, nantinya plat kendaraan sudah berganti jadi plat putih, nanti di jalan akan terlihat ada kendaraan plat hitam dan plat putih. Karena sekarang masih baru mungkin sekitar 4 sampai 5 tahun kedepan sudah plat putih semua kendaraan di jalan," Jelasnya. 

Kasat Lantas Polres Pringsewu ini juga mengatakan bahwa penerapan plat putih sendiri dikarenakan plat warna ini lebih mudah terlihat di jalan raya terlebih saat di malam hari, termasuk mempermudah kamera tilang elektronik dalam merekam nomer kendaraan pengendara apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.  

"Untuk memudahkan terlihat dari jarak jauh atau di malam hari, setelah dikaji itu lebih jelas untuk diindentifikasi nomor plat nya berapa, khususnya di kota-kota besar yang sudah menerapkan etle itu sudah lebih jelas lagi," Tutupnya. (*)

Editor :