Waketum dan Sekum KONI Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020, guna melengkapi Audit BPKP perihal perhitungan kerugian negara pada Selasa (27/9/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, dua orang saksi yang diperiksa diantaranya FN, diperiksa terkait tugasnya sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) dan SBO, diperiksa terkait tugasnya sebagai Sekretaris Umum (Sekum) pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
"Sebelumnya, Senin (26/9/2022), Pidsus Kejati Lampung juga melakukan pemeriksaan saksi terhadap BY sebagai Atlet Ferkhusi," kata Made, saat memberikan keterangan.
Baca juga : KUPT, Bendahara dan Penagih UPT Diperiksa Terkait Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung
Made menjelaskan, pemeriksaan beberapa saksi dilakukan kembali untuk melakukan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara.
Disinggung perihal kerugian negara, Made mengaku audit kerugian negara belum selesai. Oleh sebab itu kembali dilakukan pemeriksaan.
"Belum selesai (Audit), pemeriksaan ini untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih
Berita Lainnya
-
Ancaman Kemarau Panjang Mengintai, BPBD Imbau Masyarakat Siaga Karhutla dan Krisis Air
Senin, 06 April 2026 -
Pelantikan BEM Unila, Gubernur Mirza Soroti Bonus Demografi 71 Persen di Lampung
Senin, 06 April 2026 -
Jalan Pattimura dan dan Soekarno–Hatta di Metro Segera Dibenahi, Telan Anggaran 12 Miliar
Senin, 06 April 2026 -
Kejar Target Rp464 Miliar PKB, Samsat Rajabasa Perluas Akses Layanan
Senin, 06 April 2026








