Waketum III dan Satgas KONI Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020, Rabu (28/9/2022).
Pemeriksaan dua orang saksi tersebut guna melengkapi Audit BPKP perihal perhitungan kerugian negara.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan dua orang saksi yang diperiksa diantaranya AN, diperiksa terkait tugasnya sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) III bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha.
"Selanjutnya AMH, diperiksa terkait tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung TA. 2020," kata Made, saat memberikan keterangan.
Baca juga : Waketum dan Sekum KONI Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Pidsus Kejati Lampung juga melakukan pemeriksaan saksi terhadap FN, diperiksa terkait tugasnya sebagai Wakil Ketua Umum dan SBO, diperiksa terkait tugasnya sebagai Sekretaris Umum Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
Made menjelaskan, pemeriksaan beberapa saksi dilakukan kembali untuk melakukan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara.
Disinggung perihal kerugian negara, Made mengaku audit kerugian negara belum selesai. Oleh sebab itu kembali dilakukan pemeriksaan.
"Belum selesai (Audit), pemeriksaan ini untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025 -
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Luncurkan Sekolah Rakyat dan Program Lampung Mengajar
Senin, 30 Juni 2025 -
Jumlah Lulusan Masuk PTN Turun, Disdikbud Lampung Minta Peran Aktif Orang Tua dan Sekolah
Senin, 30 Juni 2025 -
Perda Pendidikan Disiapkan, Pemprov Lampung Fokus Atasi Masalah Putus Sekolah
Senin, 30 Juni 2025