• Jumat, 29 Maret 2024

Waketum III dan Satgas KONI Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi

Rabu, 28 September 2022 - 16.35 WIB
169

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020, Rabu (28/9/2022).

Pemeriksaan dua orang saksi tersebut guna melengkapi Audit BPKP perihal perhitungan kerugian negara.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan dua orang saksi yang diperiksa diantaranya AN, diperiksa terkait tugasnya sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) III bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha.

"Selanjutnya AMH, diperiksa terkait tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung TA. 2020," kata Made, saat memberikan keterangan.

Baca juga : Waketum dan Sekum KONI Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Pidsus Kejati Lampung juga melakukan pemeriksaan saksi terhadap FN, diperiksa terkait tugasnya sebagai Wakil Ketua Umum dan SBO, diperiksa terkait tugasnya sebagai Sekretaris Umum Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

Made menjelaskan, pemeriksaan beberapa saksi dilakukan kembali untuk melakukan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara.

Disinggung perihal kerugian negara, Made mengaku audit kerugian negara belum selesai. Oleh sebab itu kembali dilakukan pemeriksaan.

"Belum selesai (Audit), pemeriksaan ini untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih

Berita Lainnya

-->