Asep Sukohar Mangkir Pemeriksaan KPK, Pengacara Karomani: Tidak Kooperatif
Pengacara Karomani, Ahmad Handoko. Foto: Dokumen
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengacara mantan Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani, Ahmad Handoko meminta Asep Sukohar harus kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Pasalnya, Wakil Rektor II Unila itu mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi perihal dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri yang menyeret Karomani Cs di kantor Polresta Bandar Lampung, Kamis (29/9/2022).
Handoko menilai, apa yang dilakukan Asep Sukohar hari ini adalah tindakan yang tidak kooperatif dan tidak mencerminkan sebagai warga Negara yang baik.
"Padahal beliau itu adalah seorang Profesor. Harusnya menjadi contoh sebagai warga negara yang taat hukum, dan harus menjadi contoh bagi mahasiwanya,” kata Handoko, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (29/9/2022) malam.
Baca juga : Perkara Karomani: Staf Yayasan Alfian Husin Turut Diperiksa KPK, Asep Sukohar Mangkir
Ia pun meminta penyidik KPK harus memanggil ulang Asep Sukohar, sehingga perkara ini bisa cepat selesai dan menemukan bukti fakta baru, dan bahkan bisa ada tersangka baru.
"KPK harus memanggil ulang siapapun yang mangkri dari panggilan,” tegasnya.
Handoko juga menjelaskan, sesuai keterangan BAP Karomani saat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu menyatakan Asep Sukohar terlibat dalam dugaan aliran dana yang diberikan kepada penyuap.
"Ada keterlibatan beliau (Asep), namun apakah secara langsung diberikan kepada dia atau tidak, saya tidak terlalu paham, karena penjelasan tersebut ada di ranah KPK,”ungkapnya.
Handoko juga membantah bahwa Asep Sukohar menjadi orang kepercayaan atau tangan kanan Karomani.
"Bukan, dia bukan orang kepercayaan. Tetapi intinya Asep Sukohar terlibat dalam penyuapan sesuai dengan BAP beberapa waktu lalu itu,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : WOW! Harta Tersangka Korupsi Lukas Enembe Melonjat 10 Kali Lipat Dalam 8 Tahun
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








