Jokowi Sentil Pejabat Pamer Plesiran, Pemprov Lampung Minta Pejabat Berlibur di Dalam Negeri
Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta kepada para pejabat di daerah setempat untuk mengutamakan berlibur di dalam negeri.
Hal tersebut usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyentil para pejabat negara yang memamerkan plesiran melancongnya ke luar negeri di media sosial. Hal itu disampaikan Jokowi saat memberi arahan kepada pejabat di JCC Jakarta, Kamis (29/9/2022).
"Karena ini merupakan imbauan dari Presiden, tentu Pemprov Lampung akan melanjutkan dan meminta ASN dan juga masyarakat mengutamakan berlibur di dalam negeri saja," kata Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, saat dimintai keterangan, Kamis (29/9/2022) malam.
Qodratul menjelaskan jika untuk surat imbauan secara resmi akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Gubernur Lampung. Sementara untuk imbauan secara berjenjang langsung dilakukan.
"Akan kita koordinasi dulu dengan pimpinan untuk imbauan secara resmi. Kalau himbauan secara berjenjang langsung kita lakukan melalui group," lanjutnya.
Qodratul menjelaskan, kondisi ekonomi di Indonesia saat ini tengah memerlukan peran serta masyarakat hingga pejabat agar ada pemasukan tambahan.
"Tempat berwisata di Provinsi Lampung juga tidak kalah penting dengan yang ada di luar negeri. Maka sebaiknya berlibur didalam daerah saja sembari mengenalkan ke khayalan luas," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Menyambut Era Baru Masyarakat Pasca Pandemi
Berita Lainnya
-
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025 -
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025









