Kasi Propam Polresta: Tindak Tegas Polisi Backing Kegiatan Ilegal
Sejumlah Personil Polresta Bandar Lampung saat Apel di halaman Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasi Propam Polresta Bandar Lampung, Iptu B. Panggabean tekankan kepada seluruh personil jangan ada yang menjadi backing kegiatan-kegiatan ilegal. Kamis (29/9/2022).
Hal tersebut disampaikan saat Kasi Propam menyampaikan arahan dan penekanan pimpinan kepada personil ketika apel di halaman Polresta Bandar Lampung.
Adapun kegiatan-kegiatan ilegal yang disampaikan seperti membekingi penimbunan BBM. Selain itu, personil juga dilarang untuk memasuki Tempat Hiburan Malam (THM) kecuali sedang bertugas dan di sertai surat perintah tugas.
Lalu personil juga harus bijak menggunakan Medsos, tidak ada penyalahgunaan narkotika dan terakhir hindari pelanggaran dan perbuatan yang Kontraproduktiv yang dapat menurunkan citra kepolisian.
“Propam selaku bagian yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan Internal Polri, mengingatkan ke seluruh personil untuk tidak menjadi backing dari setiap kegiatan yang dilarang atau Ilegal," ujarnya.
Panggabean menegaskan apabila ada personil didapati melakukan kegiatan ilegal tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari disiplin hingga kode etik.
"Apabila didapati akan diberikan sanksi tegas mulai dari disiplin sampai kode etik," ucapnya.
Ia juga meminta kepada seluruh kasatker difungsi masing-masing untuk membantu dalam hal pengawasan kepada personil untuk menjaga citra polri dari oknum-oknum yang nakal dimata Masyarakat.
"Kepada personil agar terus semangat dalam bekerja dan ikhlas dalam melayani masyarakat," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : WOW! Harta Tersangka Korupsi Lukas Enembe Melonjat 10 Kali Lipat Dalam 8 Tahun
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








