• Jumat, 19 April 2024

Pemkab Pringsewu Siapkan Rp 6 Miliar Lebih untuk Hibah Rumah Ibadah dan Keagamaan

Kamis, 29 September 2022 - 17.32 WIB
153

Kabag Kesra Pemkab Pringsewu, Rustiyan, saat dimintai keterangan, Kamis (29/9/2022). Foto: Gamel/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Kepala Bidang Kesra mengalokasikan dana sebesar Rp6 miliar lebih untuk dana hibah bantuan rumah ibadah dan lembaga keagamaan.

Kabag Kesra Pemkab Pringsewu, Rustiyan mengatakan, total dana hibah yang disiapkan tahun ini berjumlah Rp6.630.000.000 yang diperuntukan bagi 135 lembaga keagamaan dan rumah ibadah di Pringsewu. 

"Sampai saat ini Rp6.485.000.000 sudah terealisasi dan diberikan pada 130 lembaga keagamaan. Hari ini ada satu lembaga lagi yang mengajukan pencairan disini (Kesra) dan sisa 4 lagi yang belum mengajukan pengajuan pencairan," kata Rustiyan, saat dimintai keterangan, Kamis (29/9/2022).

Disampaikannya bahwa sisa dana hibah untuk 5 lembaga keagamaan yang masih belum mengajukan pencairan sebesar Rp145.000.000. "Kita tetap terus ingatkan dan hubungi mereka untuk segera cepat mengambilnya," ujarnya.

Adapun 135 rumah ibadah dan lembaga keagamaan tersebut diantaranya masjid, mushola, gereja, hingga taman pendidikan al-qur'an (TPA).

Baca juga : Pemkab Lambar Siapkan Rp4,5 Miliar untuk Hibah Rumah Ibadah dan Organisasi Keagamaan

Adapun rumah ibadah maupun lembaga kegamaan yang mendapat bantuan dana hibah itu adalah lembaga yang telah ditetapkan dan di SK-kan oleh Pemkab Pringsewu.

"Pertama membawa proposal usulan, misalkan yang diusulkan sekian, nanti akan di ACC berapa. Tidak semua permintaan kita turuti karena batasan anggaran. Setelah di SK-kan, lembaga-lembaga ini akan mendapat bantuan, lalu mereka mengusulkan RAB (proposal pencairan) sesuai dengan nilai pagu yang telah ditetapkan. Setelah itu kita cairkan, transfer pada rekening masing-masing lembaga," terangnya.

Rustiyan menerangkan, setiap lembaga atau rumah ibadah akan mendapat nilai bantuan yang berbeda. Hal tersebut ditentukan dari kebutuhan serta kenyataan di lapangan.

"Setelah usulan proposal masuk, kita ada tim pengelola hibah, itu akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi sebenarnya di lapangan. Ada tidak lembaga itu, sesuai tidak dengan yang diusulkan kebutuhanya, dicross check (pastikan kembali)," ungkapnya.

Baca juga : Realisasi Dana Hibah Rumah Ibadah dan Organisasi Keagamaan di Lambar Sudah 95 Persen

Untuk dilketahui, lembaga keagamaan dan rumah ibadah tidak bisa mengajukan usulan permohonan dana hibah secara berturut-turut. "Mereka tidak bisa mengusulkan dalam 2 tahun berturut-turut," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan usulan penambahan dana hibah sekitar Rp800 juta pada APBD Perubahan tahun 2022 ini.

"Paripurna APBD perubahan kan dijadwalkan dan akan diketok palu besok, kita berharap apa yang kita ajukan itu bisa dikabulkan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Akreditasi Purna A Perlu Peningkatan Fasilitas