Pemkot Bandar Lampung Dipanggil Kemendagri Soal Tunggakan Gaji Guru PPPK, Ini Hasilnya

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah memenuhi panggilan Inspektur Jenderal
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pada Rabu (28/9) kemarin.
Agenda rapat tersebut membahas mengenai
pembayaran hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota
Bandar Lampung yang sempat viral di media sosial.
Rapat yang dimulai dari pagi pukul 10:00
hingga 21:00 WIB di ruang rapat Irjen Kemendagri, telah menghasilkan
kesepakatan.
"Sudah langsung dibuatkan berita acara semalam,
dimana pak Kepala Irjen Mendagri ikut rapat dan menyetujui hasil
tersebut," ujar, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, saat dimintai keterangan, Kamis
(29/9/2022).
Menurut Ramdhan, dari Pemerintah kota yang datang adalah Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, beserta Pj. Sekda, Inspektur, Kepala Bappeda, Plt. Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kabag Hukum Pemkot Bandar Lampung, serta beberapa perwakilan kepala sekolah.
BACA
JUGA: Gaji
Tak Kunjung Turun, Sejumlah Guru di Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris
Selanjutnya, hadir langsung Inspektur Jenderal
Kemendagri, beserta Inspektur Khusus dan Kepala Regional V Badan Kepegawaian
Negara (BKN) lalu utusan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri RI, serta utusan dari Inspektorat Provinsi Lampung.
Adapun jelasnya, Walikota Bandar Lampung telah
membeberkan secara lengkap tentang proses pengangkatan P3K Guru tersebut, sejak
penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan oleh BKN, dan proses verifikasi
dan validasi, sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan P3K pada bulan Juli
2022.
"Walikota juga menyampaikan bahwa Gaji
P3K Guru sudah dianggarkan pada Perubahan APBD 2022, yang prosesnya saat ini
sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung," Jelasnya.
"Untuk Tahun Anggaran 2023, Gaji P3K Guru
juga sudah dianggarkan sebesar 92 Milyar pada RAPBD tahun anggaran 2023,"
ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan hasil pertemuan
antara Pemkot dengan tim Irjen Kemendagri tersebut, pihak Irjen Kemendagri
memahami apa yang disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung, dan berharap gaji
P3K Guru di Kota Bandar Lampung segera dibayarkan.
"Pembayaran gaji P3K ini murni menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung, bukan melalui Dana Pusat (DAU Khusus untuk tenaga P3K Guru)," jelasnya.
BACA
JUGA: Hotman
Paris Minta KPK Selidiki Soal PPPK Guru di Bandar Lampung Belum Digaji 10 Bulan
Selain itu, pihak Irjen Kemendagri akan segera
berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar penyaluran
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dilakukan tepat waktu. Sehingga
pihak sekolah tidak lagi terlambat membayar honor guru yang berasal dari Dana
BOS.
"Pihak Irjen Kemendagri juga berharap yang
terbaik untuk Kota Bandar Lampung yang harus dilaksanakan, terutama untuk
melaksanakan pembangunan di Kota Bandar Lampung," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025