Realisasi Dana Hibah Rumah Ibadah dan Organisasi Keagamaan di Lambar Sudah 95 Persen

Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Kepala Bagian
(Kabag) Kesejahteraaan Rakyat (Kesra) Novi Andry melalui Kasubag Kesejahteraan
Sosial Drs. Johan Efendi mencatat realisasi penyaluran dana hibah bagi rumah
ibadah di Kabupaten setempat sudah mencapai 95 persen lebih atau sebesar
Rp930.000.000.
Dari
sebanyak 50 rumah ibadah yang mendapat alokasi dana hibah tersebut ada sebanyak
6 rumah ibadah lagi yang belum mengusulkan pencairan, yang tersebar di sejumlah
wilayah diantaranya Masjid Ayatullah Gunung Sugih, Masjid Alfalah Pasar Liwa,
dan Masjid Mardhotillah Sebarus Kecamatan Balik Bukit.
Kemudian
Mushola Nurul Hidayah Pekon (Desa Sumber Agung Kecamatan Suoh, Masjid
Alhidayatul Muttaqin Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu, dan Masjid Babussalam
Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau, pihaknya pun terus memberikan imbauan agar
pihak pengurus masjid segera mengusulkan pencairan.
Total
anggaran dana hibah yang di siapkan oleh Pemkab Lambar bagi rumah ibadah yang
ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik itu sebesar Rp1 Miliar lebih sedangkan saat
ini anggaran yang belum terserap sebesar Rp70.000.000 yang di peruntukkan bagi
6 rumah ibadah yang belum menerima alokasi dana hibah dari Pemkab.
Selain
anggaran dana hibah untuk rumah ibadah Pemkab setempat juga menyiapkan anggaran
dana hibah bagi organisasi keagamaan yang sebelumnya telah di anggarkan sebesar
Rp2 Miliar lebih yang di peruntukkan bagi sebanyak 24 organisasi dan saat ini
realisasi nya sudah mencapai 95 Persen.
Masih
ada sebanyak 9 organisasi keagamaan lagi yang belum terserap anggarannya yaitu
Panitia Natal Kristen, Panitia Natal Oikumene, Majelis Al Hidayah Indonesia
Lambar, Muhammadiyah, Mathlaul Anwar, organisasi Kristen Protestan, Katolik
Indonesia, Panitia Natal Katolik Lambar, badan pemuda remaja masjid Indonesia
Lambar.
Sisa
anggaran bagi 9 organisasi tersebut yaitu sebesar Rp102.500.000, ia mengatakan
masing-masing anggaran yang diterima oleh rumah ibadah dan organisasi keagamaan
berbeda-berbeda tergantung dari usulan masing-masing pengurus rumah ibadah dan
organisasi keagamaan tersebut.
Hal
tersebut sesuai dengan salah satu program unggulan Bupati Parosil Mabsus dan
Wakilnya Mad Hasnurin di bidang keagamaan yaitu peningkatan iman dan taqwa,
sehingga ia berharap sebelum akhir tahun seluruh pengurus rumah ibadah ataupun
organisasi keagamaan bisa menyampaikan usulan pencairan dana hibah itu.
Untuk
diketahui syarat pencairannya yakni proposal Pencairan, NPHD, Surat
Pernyataan/Pakta Integritas, Usulan Pencairan, Surat Keputusan (SK) /kepengurusan
rumah ibadah , Rincian Anggaran Belanja (RAB), Foto Copy NPWP, Foto Copy
Rekening Bank, KTP Pengurus, Surat Keterangan Domisili dari Peratin, dan materai
10.000 (10 lembar). (*)
Berita Lainnya
-
Hapkido Lampung Barat Sabet 13 Medali di Ajang Kejurda 2025
Senin, 12 Mei 2025 -
20 Pejabat Eselon ll Pemkab Lambar Ikut Uji Kompetensi Jelang Mutasi, Ini Jadwalnya
Minggu, 11 Mei 2025 -
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
Kamis, 08 Mei 2025