• Sabtu, 20 April 2024

Bawaslu Panggil 13 Parpol Soal Pencatutan NIK di Sipol, 3 Partai Tidak Hadir

Jumat, 30 September 2022 - 17.30 WIB
307

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Gistiawan, saat dimintai keterangan, Jumat (30/9/2022). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memanggil 13 Partai Politik (Parpol) guna klairifiasi soal pencatutan NIK kepada para calon Panwascam dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (30/9/2022).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Gistiawan mengatakan, dalam pangilan tersebut diketahui jika ada 10 partai yang hadir, diantaranya PAN, PSI, Garuda, Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PKP, Demokrat dan Partai Ummat.

Sementara 3 partai yakni Nasdem, Hanura dan PKS tidak hadir dalam panggilan tersebut dengan alasan yang belum diketahui.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Gistiawan mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari kalrifikasi calon panwascam.

"Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat yang mendaftar menjadi panitia Adhoc khususnya Panwascam," kata Gistiawan, saat memberikan keterangan.

Baca juga : Duh, Puluhan Nama Calon Panwascam Bandar Lampung Terdaftar di Sipol

Ia juga mengaku jika sebelumnya Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan kroscek terlebih dahulu ke Sipol. "Memang kita isyaratkan semua pendaftar itu harus mencek dirinya di Sipol," ujarnya.

Setelah melakukan kroscek, Bawaslu Bandar Lampung menemukan 21 pendaftar yang namanya masuk kedalam 13 partai politik.

Berdasarkan hasil tersebut, Bawaslu Bandar Lampung hari ini memanggil 13 Parpol untuk melakukan klarifikasi. "Kami juga mengklarifikasi bagaimana sistem rekruitmen anggota partai politik, mekanismenya seperti apa sehingga masyarakat ada di Sipol," terangnya.

Gistiawan menjelaskan, kalau beberapa Parpol sudah memiliki aplikasi internal untuk melakukan penjaringan.

"Rupanya ada di partai itu sendiri memiliki aplikasi internal. Jadi, mereka memiliki aplikasi yang di dalamnya itu merekapitulasi jumlah anggota parpol," sambungnya.

Dari penuelusuran Bawaslu Bandar Lampung, diketahui bahwa pendaftaran anggota tersebut dilakukan dari bawah ke atas.

"Rupanya prosesnya itu kan mayoritas itu adalah bottom up. Jadi pengurus ranting mereka yang sosialisasi, baru nanti DPD yang memasukan mereka kedalam Sipol," tuturnya.

Gistiawan juga menyampaikan bahwa Bawaslu juga akan mengadakan pleno untuk memutuskan nasib dari para calon Panwascam tersebut, serta mendorong para pendaftar Panwascam untuk mengisi form sanggahan di KPU.

Semenatra pengurus PAN Bandar Lampung, Tri Hartini mengatakan, dirinya hanya dimintai klarifikasi saja terkait dengan nama calon Panwascam yang masuk ke dalam Sipol PAN.

"Apa betul nama yang bersangkutan ini ada di anggota PAN, ternyata sudah saya cek dan tidak ada nama yang bersangkutan ini, jadi mereka minta klarifikasinya saja," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, PAN sendiri memiliki aplikasi yang bernama SIMPAN untuk melihat apakah nama yang bersangkutan terdaftar atau tidak. "Jadi yang benar-benar anggota PAN itu terdaftar di SimPAN," ujarnya.

Menurutnya, kemungkinan nama pendaftar Panwascam tersebut sudah pernah tergabung dalam 5 tahun sebelumnya tapi saat ini sudah keluar.

Selanjutnya Ketua DPD Golkar Bandar Lampung, Yuhadi menyampaikan hal yang serupa. "Mereka menanyakan rekrutmen partai golkar," katanya.

Yuhadi menjelaskan, perekrutan di partai Golkar ada dua cara yaitu penerimaan antar darat dan melalui program dari dewan pimpinan pusat (DPP).

"Langsung dikumpulkan KTP dan dibuat KTA, kemudian program DPP. DPP partai Golkar membuat program yang memakai elektronik, jadi KTA elektronik siapapun dan di manapun bisa langsung. Upload kemudian secara otomatis masuk ke Sipol," terang Yuhadi.

Ia juga menekankan bahwa nama yang masuk ke dalam Sipol Golkar bukan merupakan pengurus maupun anggota dari partai Golkar.

"Kasihan kan orang mau bertarung di Panwascam, tapi gara-gara Sipol jadi tidak bisa, jadi saya klarifikasi bukan anggota partai Golkar," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Akreditasi Purna A Perlu Peningkatan Fasilitas