Rektor UNTIRTA Ditanya KPK Seputar Jabatannya Sebagai Ketua Badan Kerjasama PT Wilayah Barat

Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Prof. Fatah Sulaiman. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Prof. Fatah Sulaiman mengatakan ditanya oleh Tim Penyidik KPK baru seputar Jabatan Ketua Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat. Jumat (30/9/2022).
Hal tersebut disampaikan saat Rektor UNTIRTA keluar ruangan Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung untuk melakukan istirahat sholat Jumat.
"Yang ditanyakan secara umum, saya sebagai Ketua Badan Kerjasama PT Wilayah Barat, baru itu saja," ujarnya.
Disinggung apakah ada pertanyaan dari Penyidik KPK mengenai kedekatan dengan tersangka Karomani, Fatah menegaskan tidak ditanya perihal tersebut. "Tidak, bukan itu," singkatnya.
Disinggung sejak kapan mulai mengenal tersangka Karomani, Fatah enggan berkomentar terkait hal tersebut. "Nanti, belum masuk situ," ucapnya.
Ia mengatakan pemeriksaan masih terus berlanjut dan sedang diberikan waktu istirahat untuk sholat Jumat oleh Penyidik KPK. "Masih, sholat dulu," imbuhnya.
Salahsatu orangtua PMB Fakultas Kedokteran Unila yang enggan disebutkan namanya mengatakan bukan kerabat dari Karomani CS dan tidak mengenal Karomani CS dan Andi Desfiandi. "Bukan, saya tidak ada yang kenal," ucapnya.
Ia mengaku ditanya oleh Penyidik KPK hanya seputar mahasiswa baru. "Saya ditanya kenal tidak sama si A (Karomani), si B (Andi Desfiandi), dll," ujarnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Prof. Fatah Sulaiman dan beberapa orangtua dari penerimaan mahasiswa baru Unila diperiksa KPK sebagai saksi perkara Karomani CS di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung
Diketahui Rektor UNTIRTA tersebut masuk ke ruangan Aula Patria Tama sekitar pukul 09.32 WIB mengenakan baju batik dibalut dengan jaket kulit warna coklat.
Tak lama berselang, beberapa orangtua dari penerimaan mahasiswa baru Unila juga datang ke ruangan Aula Patria Tama sekitar pukul 09.40 WIB. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025