Perhatian! Operasi Zebra Krakatau 2022 Digelar 14 Hari, Ini 7 Sasaran Tilangnya

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) jajaran akan melakukan Operasi Zebra Krakatau Lampung 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Hal ini disampaikan oleh Wadirlantas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali. "Pelaksanaan operasi zebra dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 3 Oktober," katanya, Sabtu (1/10/2022).
Adapun 7 sasaran tilang kepolisian dalam Operasi Zebra kali ini, diantaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Lalu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Ali menjelaskan dalam operasi Zebra nanti, mekanismenya akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.
"Kegiatan yang dikedepankan adalah giat preemtif dan preventif di dukung penegakan hukum (penilangan) yang proporsional dengan menggunakan ETLE," ujarnya.
Namun, Ali mengatakan untuk penindakan di wilayah Lampung mayoritas masih akan manual. Hal itu dikarenakan penerapan tilang elektronik di Lampung sendiri masih sedikit yakni di jalan arteri baru wilayah Kota Bandar Lampung dan di jalan Tol baru ada dua titik.
"(Penegakan hukum) ETLE, tapi bagi wilayah yang belum ada ETLE-nya bisa manual," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Bebaskan Siswa Baru Beli Seragam di Mana Saja
Jumat, 18 Juli 2025 -
Dua Bos PT. SGC Dicekal, Kejagung Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Jumat, 18 Juli 2025 -
Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN RIL Raih Akreditasi Unggul
Jumat, 18 Juli 2025 -
Gubernur Lampung Siapkan Insentif Rp35 Miliar untuk Daerah Berprestasi
Jumat, 18 Juli 2025