Picu Kriminalitas, Puluhan Botol Miras Disita Polres Lampung Barat

Penampakan beberapa botol miras yang berhasil disita Polres Lampung Barat dari para pedagang. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Melakukan razia terhadap
sejumlah pedagang, Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Satres Narkoba Polres setempat berhasil mengamankan puluhan
botol minuman keras berbagai merk yang di serahkan langsung oleh pedagang di
wilayah Kecamatan Balik Bukit, jumat (30/9/2022) malam.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengatakan penertiban
yang dilakukan oleh pihaknya tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di
wilayah hukum Polres setempat.
Pada penertiban tersebut,Tekab 308 Satreskrim Presisi Polres
setempat bersama Satres Narkoba menyasar berbagai tempat yang diduga menjadi tempat penjualan minuman
keras di wilayah Kecamatan Balik Bukit, selain itu pihaknya juga menyasar
berbagai tempat di Kabupaten Pesisir Barat.
Dari penertiban tersebut setidaknya mereka mengamankan
sebanyak 82 botol miras dengan berbagai ukuran dan merk, barang haram tersebut
kemudian di bawa menuju Polres Lampung Barat atas persetujuan pedagang di
buktikan dengan berita acara penyerahan.
"Rinciannya dari pedagang asal Pekon Wates atas nama
Herdaman (51) kita berhasil mengamankan sebanyak 36 botol, dari pedagang Ellis
silitonga (42) warga Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit 8 botol,
kemudian dari Pesisir Barat atas nama Taufik Aska (37) 38 botol miras,"
kata Ari.
Penyerahan miras tersebut disaksikan langsung oleh para
pedagang di sertai dengan surat tanda penerimaan barang, para pedagang pun
diberikan teguran agar tidak menjual minuman keras tersebut di wilayah hukum
Polres Lampung Barat atau dimana pun.
"Karena kita ingin wilayah hukum Lampung Barat ini
bebas dari peredaran minuman keras ataupun sejenisnya untuk mencegah terjadinya
tindak kriminalitas agar menciptakan situasi keamanan yang kondusif, agar
generasi muda kita tidak terpengaruh dan terjerembab pada hal negatif,"
kata Ari.
Karena secara tidak langsung kata Ari penggunaan barang
haram tersebut bisa memicu terjadinya tindak kejahatan, karena bisa
mempengaruhi kesadaran yang mengonsumsi miras tersebut sehingga bisa saja nekat
melakukan tindakan kriminalitas tanpa sadar.
"Namun kita tetap perlu adanya kerjasama dari semua elemen masyarakat untuk mendukung serta menekan penyebaran minuman keras, narkoba ataupun sejenisnya mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan semua masyarakat yang terlibat langsung untuk meningkatkan situasi keamanan di Lambar dan Pesibar," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Dewan Minta Disdik Perketat Syarat PPDB Jalur Zonasi
Berita Lainnya
-
Pasar Tematik Lumbok Seminung Belum Punya Pengelola Tetap, Baru Setor 5 Juta ke Pemda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Kelangkaan Gas LPG dan Jalan Panjang Menuju Distribusi Yang Adil, Oleh: Echa Wahyudi
Rabu, 09 Juli 2025 -
Harga LPG 3 Kg Melonjak di Lampung Barat, Tembus Rp 40 Ribu di Belalau
Rabu, 09 Juli 2025 -
Dipaksa Restorative Justice, Korban Penipuan Kopi di Lampung Barat Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang
Selasa, 08 Juli 2025