• Minggu, 21 September 2025

2,1 Juta Pekerja di Lampung Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 02 Oktober 2022 - 17.33 WIB
215

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 2,1 juta pekerja dari total 2,7 juta pekerja yang ada di Provinsi Lampung hingga saat ini belum tercover ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada seluruh perusahaan didaerah setempat agar mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS ketenagakerjaan.

"Kami selalu memberikan imbauan kepada para pemilik perusahaan untuk dapat memenuhi kewajiban nya dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja," kata Agus, saat dimintai keterangan, Minggu (2//10/2022).

Agus menjelaskan, pekerja di daerah Lampung yang belum terdaftar kedalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha. Baik itu bagi tenaga kerja penerima upah atau bukan penerima upah.

Menurutnya, kewajiban pemilik perusahaan dalam memberikan jaminan sosial telah diatur ke dalam Undang-undang Nomor 40/2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional.

"Dalam UU tersebut pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial bagi pekerja. Baik meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian," bebernya.

Sementara Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha mengungkapkan, pihaknya terus mendorong kepada para pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan pekerja nya untuk dapat menerima jaminan sosial.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Pemerintah daerah dalam Inpres tersebut memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran, agar seluruh pekerja terdaftar kedalam program jaminan sosial," ungkap Asep. (*)


Video KUPAS TV : Membangkitkan Era Emas Olahraga Lampung