• Sabtu, 10 Mei 2025

Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen, Bawaslu Metro Perpanjang Rekrutmen Panwascam di Dua Kecamatan

Minggu, 02 Oktober 2022 - 11.07 WIB
768

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro memperpanjang rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan. Hal tersebut dilakukan lantaran tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dua Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib mengungkapkan, perpanjangan rekrutmen berlaku untuk kecamatan Metro Timur dan Metro Selatan.

"Kami melakukan perpanjangan pendaftaran Panwascam di 2 kecamatan. Mengingat intruksi Bawaslu RI bahwa keterwakilan 30% perempuan dimaknai dari jumlah pendaftar bukan, bukan jumlah 2 kali kebutuhan per Kecamatan," kata Mujib saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu (2/10/2022).

Ia menjelaskan, dari kuota pendaftaran masih kurang 4 pendaftar wanita untuk wilayah Kecamatan Metro Timur dan 3 orang pendaftar wanita untuk wilayah Kecamatan Metro Selatan.

"Pendaftar di Metro Timur itu ada 25 orang, untuk laki-laki 21 orang dan perempuan baru 4 orang, untuk mencapai 30 persen keterwakilan perempuan maka dibutuhkan 4 pendaftar perempuan lagi. Untuk di Metro Selatan kurang 3 pendaftar perempuan lagi. Sejauh ini pendaftarannya ada 20 orang, yang terbagi atas 17 laki-laki dan 3 perempuan," jelasnya.

Mujib juga menerangkan bahwa perpanjangan rekrutmen tersebut dibuka mulai 3 Oktober hingga 7 Oktober 2022 mendatang. Rekrutmen di dua Kecamatan itu dibuka bagi pria maupun wanita.

"Pendaftaran tetap dibuka untuk laki-laki maupun perempuan. Jadi dibuka selama 5 hari, mulai tanggal 3 sampai tanggal 7 Oktober. Waktu penerimaan pendaftaran mulai jam 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB setiap hari kerja," tandasnya.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Bawaslu Kota Metro telah merilis informasi yang berisi pengumuman perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 dengan nomor surat: 28/KP.01.00/K.LA-15/10/2022.

Dalam edaran tersebut tertuang keputusan ketua badan pengawas pemilihan umum nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak 2024, menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam 3 hal.

Pertama, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan. Kedua, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan. Dan Ketiga, jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan. 

Atas hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Metro membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu di Kecamatan Metro Timur dan Kecamatan Metro Selatan. (*)

Editor :