Dugaan Kartel Minyak Goreng, Satu Perusahaan dari Lampung Masuk Tahap Persidangan

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memasuki babak baru.
Perkara dengan nomor register No.03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia segera memasuki tahap Persidangan.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan KPPU sebelumnya telah mengumumkan terdapat 27 terlapor perusahaan minyak goreng yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Pasal yang diduga dilanggar ialah, pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang atau nasa," kata Wahyu saat memberikan keterangan, Selasa (4/10/2022).
Menurut Wahyu, dalam proses penyelidikan KPPU telah mengantongi dua jenis alat bukti dan tim pemberkasan KPPU telah menyelesaikan fungsi pemberkasan serta menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan investigator penuntutan KPPU dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan.
"Dari 27 perusahaan terlapor dalam perkara tersebut, terdapat satu group perusahaan yang berasal dari Provinsi Lampung yaitu PT. Tunas Baru Lampung, Tbk," jelasnya.
Ia mengatakan, proses persidangan akan segera dilakukan dalam waktu dekat dan dilaksanakan di Kantor Pusat atau Kantor Wilayah Kerja KPPU tempat Domisili Terlapor jika dibutuhkan.
"Untuk itu, KPPU mendorong agar para pihak tetap kooperatif dalam proses persidangan yang akan berlangsung," pungkas Wahyu. (*)
Berikut, daftar 27 perusahaan terlapor :
1. PT. Asian Agro Agung Jaya
2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT. Bina Karya Prima
5. PT. Incasi Raya
6. PT. Selago Makmur Plantation
7. PT. Agro Makmur Raya
8. PT. Indokarya Internusa
9. PT. Intibenua Perkasatama
10. PT. Megasurya Mas
11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT. Musim Mas
13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
14. PT. Pacific Medan Industri
15. PT. Permata Hijau Palm Oleo
16. PT. Permata Hijau Sawit
17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
18. PT. Salim Ivomas Pratama
19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro
Resources and Technology, Tbk.
20. PT. Budi Nabati Perkasa
21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
22. PT. Multi Nabati Sulawesi
23. PT. Multimas Nabati Asahan
24. PT. Sinar Alam Permai
25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT. Wilmar Nabati Indonesia
27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera
Berita Lainnya
-
UTBK SNBT 2025 di Itera, 219 Peserta Tak Hadir
Rabu, 30 April 2025 -
Kolaborasi Polda Lampung dan PLN Tingkatkan Pengetahuan Personel tentang Keselamatan Kelistrikan
Rabu, 30 April 2025 -
Magister Hukum Universitas Saburai Raih Akreditasi 'Baik Sekali' dari BAN-PT
Rabu, 30 April 2025 -
Keuangan PT LJU dan PT LEB Terpuruk, 20 Gaji Karyawan Belum Dibayar
Rabu, 30 April 2025