Kakak Laporkan Adik Soal Pengrusakan Rumah, Pengacara Beri Bukti Baru Rekaman CCTV

Arief Chandra Gutama kuasa hukum Pelapor memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus pengrusakan pagar dan
bangunan rumah yang melibatkan dua kakak beradik kian berbuntut panjang,
setelah sempat dilaporkan pada Maret 2021 yang lalu dan sampai sekarang mandek, kasus yang ditangani
Polresta Bandar Lampung ini mulai memasuki babak baru. Selasa (4/10/2022).
Kuasa hukum pelapor, Arief Chandra Gutama memberikan bukti baru kasus pengrusakan yang melibatkan lebih dari satu orang. Pasalnya perkara pengrusakan tersebut masih dinyatakan belum lengkap (P 19) dari JPU.
Ia menjelaskan bukti yang diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan sekitar sepuluh orang pelaku melakukan pengrusakan.
"Hari ini kita berikan bukti tambahan rekaman CCTV ke penyidik Polresta Bandar Lampung," ujarnya.
Chandra mengatakan dalam rekaman CCTV itu juga terlihat ada keterlibatan diduga oknum pengacara berinisial YP.
"Kalau saya lihat di CCTV, diduga ada pengacara inisial YP dan B yang turut serta melakukan pengrusakan," ucapnya.
Selain itu, Chandra juga meminta agar ada BAP tambahan guna memberikan keterangan tambahan kasus pengrusakan rumah kliennya bernama Stefanus Djawanto. "Kedepannya kita mau ada BAP tambahan oleh penyidik," imbuhnya.
Ia pun berharap semua pelaku yang terlihat jelas dalam rekaman CCTV bisa segera tertangkap.
"Harapan kita bisa diproses cepat dan bisa P21 sampai ke Kejaksaan, semua pelaku ditangkap," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengikuti petunjuk Jaksa.
"Masih kelengkapan berkas, mudah-mudahan lengkap dan segera kita P21 ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Polresta Bandar Lampung tengah melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pengerusakan bangunan rumah dengan pelapor bernama Stefanus Djawanto dan terlapor bernama David Djawanto yang tak lain adalah adiknya sendiri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan perkara pengrusakan tersebut masih belum lengkap (P 19) dari JPU, dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara dari JPU nomor B-3877/ I.8.10/ e.oh.1/08/2022 (P 19).
Diberitakan, sekelompok orang telah melakukan pengerusakan bangunan rumah warga di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2021 lalu dan terekam CCTV. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolresta Bandarlampung dengan nomor laporan: LP / B / 587 / III / 2021 / LPG / RESTA BALAM, tanggal 11 Maret 2021, a.n. Pelapor STEFANUS DJAWANTO, dugaan tindak pidana pengerusakan.
Kasus pengrusakan rumah tersebut diduga buntut dari pembatalan sertifikat hak milik (SHM) orang tua Stefanus yang berdiri sejak tahun 1990 yang saat ini perkara tersebut masih berjalan di pengadilan tata usaha negara (PTUN). (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025