Sakit Hati, Pria di Lamteng Bunuh Suami Baru dari Istri Sirinya
elaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (4/10/2022). Foto: Towo/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Karena sakit hati istri sirinya menikah, Hendra Kurniawan (41), warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selaggai Linggai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) membunuh Julfakhar (41) yang merupakan suami dari Rohimah istri sirinya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menjelaskan, pelaku membunuh Julfakhar warga Selaggai Linggai di rumah Rohimah pada Tanggal 1 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
Adapun Kronolgis kejadian, tersangka sebelumnya mendatangi rumah Sekretaris Kampung dan mengatakan bahwa istri sirinya Rohimah menginapkan seorang laki-laki atas nama Julfhakar.
Kemudian Sekretaris menghubungi Kepala Kampung dan kemudian menuju ke rumah Rohimah. Namun pelaku ketika sampai di depan rumah istri sirihnya langsung melompat pagar dan mendobrak pintu dan menuju kamar, dan tidak lama kemudian terjadi keributan.
"Kemudian pelaku menusuk korban pada betis sebelah kiri dengan mengunakan pisau. Korban sempat diberikan pertolongan dengan aparat Kampung, namun karena luka cukup lebar dan banyak mengeluarkan darah, akhirnya tidak dapat tertolong," kata Edi, saat memberikan keterangan, Selasa (4/10/2022).
Adapun kronologi penangkapan, pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni ketika hendak menyeberang ke Pulau Jawa, dengan koordinasi dengan KSP Bakauheni.
Saat diinterogasi, Hendra mengakui gelap mata melihat istri sirinya dengan laki-laki lain, dan merasa masih sebagai suaminya.
"Ketika melihat ada laki-laki di rumah Rohimah, saya spontan emosi dan gelap mata. Saya juga sempat memberitahukan kepada aparat kampung.
Dari informasidari beberapa saksi, diketahui bahwa Rohimah sudah nikah lagi saat pelaku sebagai suami siri sedang merantau ke Pulau Jawa. "Jadi pelaku ini tidak tau bahwa Rohimah sudah nikah resmi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Hendra dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Dalami Dugaan Korupsi Ardito Wijaya, KPK Periksa Plt Kadis Bina Marga hingga Ketua KPU Lampung Tengah
Jumat, 27 Februari 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Dua Tahanan Kabur Polres Way Kanan Kembali Ditangkap, Lima Masih Diburu
Selasa, 24 Februari 2026 -
Setelah Viral di Media Sosial, Pemkab Lampung Tengah Tinjau Jalan Rusak di Komering Agung
Jumat, 20 Februari 2026









