• Senin, 30 Juni 2025

Hore! Warga Lampung Sekarang Bisa Pantau Proses BPKB Via Aplikasi Sibela

Rabu, 05 Oktober 2022 - 18.39 WIB
1.9k

Pamin 3 Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, Iptu Septiana saat diwawancarai. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak perlu bolak-balik ke Samsat Bandar Lampung, masyarakat Lampung bisa pantau proses BPKB secara online via aplikasi Sibela.

Pamin 3 Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, Iptu Septiana mengatakan banyak warga Lampung yang belum mengetahui sekarang info proses cetak BPKB hingga selesai bisa dipantau melalui online dari rumah dan tidak perlu bolak-balik ke Samsat.

"Ditlantas Polda Lampung telah meluncurkan aplikasi sistem informasi BPKB online (SIBELA), dimana masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah proses BPKB sudah selesai tercetak atau belum dari mana saja dan kapan saja," kata Iptu Septiana saat diwawancarai. Rabu, (05/10/2022).

Septiana menjelaskan, dengan aplikasi Sibela, masyarakat tidak perlu repot-repot datang bolak-balik ke kantor Samsat lagi.

Hal itu dikarenakan, banyak masyarakat yang menganggap proses balik nama atau BBN II atau penertiban BPKB terbilang lama sekitar satu bulan dan sering bolak-balik ke Samsat untuk mengecek kembali.

"Estimasi sebulan, karena ada proses mulai dari pendaftaran, pendataan, registrasi, validasi sampai dengan tandatangan oleh Dirlantas untuk cetak BPKB," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar masyarakat Lampung menggunakan aplikasi Sibela, karena banyak wajib pajak kurang informasi apakah proses BPKB sudah selesai atau belum.

"Jadi dia ragu-ragu untuk ke Ditlantas, padahal proses BBN II itu tidak lama, maksimal tiga minggu sudah selesai dan bisa diambil," jelasnya.

Adapun pengecekan proses BPKP, bisa dilihat dari aplikasi Sibela diantaranya BBN 1 atau BBN 2, mutasi, balik nama, rubah bentuk ganti warna.

"Tidak buang-buang waktu lagi untuk bolak-balik, cukup daftar di aplikasi tersebut di Playstore dan bisa dipantau," ucapnya.

Ia menerangkan, aplikasi Sibela terus disosialisasikan kepada masyarakat, terkhususnya yang jauh dari kantor pelayanan Samsat.

"Terus disosialisasikan, supaya mempermudah masyarakat. Karena kasihan jika lokasinya jauh, bolak-balik ternyata belum selesai," imbuhnya.

Adapun tutorial dalam penggunaan aplikasi, yakni download terlebih dahulu aplikasi Sibela di HP, setelah itu pilih info cetak BPKB, kemudian masukkan NRKB (Nopol) yang BPKB nya sedang diproses tersebut.

"Nanti akan muncul nama pemilik kendaraan dan keterangan info proses BPKB apakah sudah selesai atau belum," jelasnya.

Apabila tertulis keterangan proses BPKB selesai dicetak, pemilik sudah bisa langsung mengambil ke Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Lampung (depan Samsat Bandar Lampung).

Adapun persyaratan untuk pengambilan BPKB, diantaranya pemilik cukup membawa STNK dan KTP asli. Sedangkan, jika diwakilkan harus membawa surat kuasa bermaterai Rp 10 ribu ditandatangani pemilik asli, STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi kemudian KTP asli dan fotokopi yang diberi kuasa.

Untuk informasi yang lebih lengkap, masyarakat bisa melihat di Instagram @siebpkbditlantaslampung. (*)

Editor :