Kasus Korupsi DLH Metro Berlanjut, Enam Pemborong Diperiksa

Edison Arifin, SH bersama Marwoto, SH, Dua pengacara yang bertindak sebagai tim pembela terdakwa Eka Irianta. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kasus dugaan Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta masih terus bergulir. Sebanyak enam orang rekanan alias pemborong dihadirkan dalam sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (5/10/2022).
Hal tersebut disampaikan pengacara Eka Irianta, Edison Arifin, SH. Ia menjelaskan, sebanyak 6 dari 7 orang yang dihadirkan ke Pengadilan telah dilakukan pemeriksaan.
"Hari ini pemeriksaan saksi-saksi penyedia jasa dan konsultan pengawas. Total tujuh orang, enam pelaksana kegiatan dan satu pengawas. Karena pengawasan itu portal bagi pemborong untuk mencairkan pekerjaan yang telah diserahterimakan," kata Edison kepada Kupastuntas.co melalui sambungan telepon.
Edison bersama Marwoto, SH sebagai tim pembela terdakwa Eka Irianta menerangkan salah seorang Direktur perusahaan pelaksana pekerjaan hanya mengakui telah menandatangani kontrak kerja.
"Jadi direktur berinisial J, cuma keterangannya dalam persidangan J ini tidak mengakui menandatangani apapun kecuali kontrak. Dan dari keseluruhan proses sampai ada surat pernyataan masing-masing pekerjaan kontruksi, dia ini tidak ikut tanda tangan, begitu pengakuannya," bebernya.
Dalam sidang, tim pembela Eka Irianta telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi lain yang berperan sebagai pengawas dilapangan.
"Saya minta hadirkan dari mereka siapa yang memang terjun kelapangan, kabarnya namanya inisial P dan kemudian akan dikabulkan dan P akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Minggu depan," ujarnya.
Dalam kesempatan, Marwoto, SH juga menerangkan bahwa sidang ketiga tersebut masih seputar pemeriksaan. Sebanyak 6 orang pemborong diperiksa sebagai saksi.
"Hasil dari sidang yaitu masih berkutat dipemeriksaan saksi-saksi, itu tadi hanya saja yang dikonsentrasi tadi dalam pengawasan. Yang diperiksa ada 6 saksi kontraktor," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, penasehat hukum Eka Irianta telah meminta JPU untuk menghadirkan seorang saksi yang bertanggungjawab dalam pengawasan.
"Saya meminta untuk dihadirkan orang yang memang bertanggung jawab, karena dengan saksi J bilang tidak bertandatangan artinya saya siratkan disitu dia tidak mau bertanggungjawab atas produk-produk konsultan pengawasnya. Jaksa sudah berjanji minggu depan akan dihadirkan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025 -
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025