• Selasa, 03 Juni 2025

Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun di Lampung, Akan Dihapuskan Data STNK Pada Tahun Depan

Minggu, 09 Oktober 2022 - 17.27 WIB
6.3k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Implementasi ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak selama dua tahun akan diterapkan pada awal tahun 2023 mendatang.

Penerapan kebijakan tersebut didasari oleh Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan mati pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahun) akan dianggap sebagai kendaraan bodong. 

"Berdasarkan hasil rakor pembina Samsat Nasional dengan seluruh pembina Samsat Provinsi se Indonesia bulan lalu di Bali. Akan diterapkan serentak pada bulan Januari 2023," ujar Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah melalui Sekretaris nya Jon Novri, saat dimintai keterangan, Minggu (9/10/2022).

Ia mengungkapkan, saat ini koordinator samsat atau Dirlantas, Bapenda dan juga Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di Provinsi Lampung.  

"Dengan koordinator samsat (Dirlantas), Bapenda dan Jasa Raharja sudah mulai sosialisasi melalui akun medsos masing-masing, melalui razia dan juga penyebaran pamflet," terangnya.

Ia menjelaskan, pihaknya mendukung rencana penghapusan data registrasi kendaraan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan di daerah setempat.

"Ini adalah salah satu upaya yang jitu untuk mengurangi tunggakan pajak. Karena data yang kita punya setidaknya ada dua juta kendaraan yang tidak bayar pajak. Ini kebanyakan roda dua, untuk roda empat paling 200 ribu unit kendaraan," kata Jon Novri. 

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, meminta pemerintah daerah dan juga kepolisian melakukan sosialisasi yang masif sebelum kebijakan tersebut resmi di terapkan.

"Tentu sosialisasi harus dilakukan dengan masif dan harus menyasar semua kelompok masyarakat. Baik yang ada di perkotaan dan juga yang ada di pedesaan harus mendapatkan sosialisasi. Jangan sampai nanti masyarakat kebingungan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menghapus data kendaraan yang mati pajak ialah upaya dalam memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.

"Ini dilakukan agar masyarakat jadi tertib untuk membayar pajak dan upaya pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan. Tapi jangan sampai tidak ada sosialisasi," pungkas Ikhwan Fadil. (*)


Video KUPAS TV : Tersangka Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejagung RI


Editor :