• Minggu, 20 Juli 2025

DPRD Pringsewu Agendakan Pelantikan Pergantian Wakil Ketua II Rizky Raya Saputra

Senin, 10 Oktober 2022 - 16.16 WIB
285

Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pringsewu, mengagendakan peresmian (pelantikan) pergantian Wakil Ketua II. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - DPRD Pringsewu dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) mengagendakan peresmian (pelantikan) pergantian Wakil Ketua DPRD Pringsewu untuk sisa jabatan 2019-2022, Senin (10/10/22).

Rapat Banmus untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Lampung No : G/555/B.01/HK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu sisa masa jabatan tahun 2019-2022.

Dalam surat Keputusan yang ditandatangani gubernur tersebut tertera nama Yurizal untuk menggantikan posisi Rizky Raya Saputra sebagai Wakil Ketua II DPRD Pringsewu untuk sisa jabatan 2019-2022.

Ketua DPRD Pringsewu Suherman mengatakan, SK Gubernur ini sebagai tindak lanjut Keputusan DPRD Kabupaten Pringsewu No 170/605/KTPS/2022 tanggal 2 September 2022 tentang pengumuman pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu sisa masa Jabatan 2019-2022 serta Keputusan tentang pengumuman usul pengganti Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra yang digantikan Yurizal.

Menurut Suherman pelantikan Pergantian Wakil Ketua II  diagendakan tanggal 14 0ktober 2022.

"Tapi tergantung kesiapan Pengadilan Negeri Kota Agung jika tidak bisa tanggal 14, kami usulkan tanggal 17 Oktober," Kata Suherman usai Rapat Banmus.

Menurutnya surat Keputusan Gubernur harus ditindaklanjuti paling lama 14 hari kedepan. "DPRD sudah mengirim surat ke Pengadilan mudah mudahan bisa berjalan sesuai dengan rencana," harapnya.

Untuk diketahui beberapa waktu lalu, DPP PDI-Perjuangan mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Riski Raya Saputra dari jabatannya sebagai Bendahara DPC PDI P Pringsewu dan Wakil Ketua DPRD Pringsewu. DPP PDI-P menunjuk Yurizal untuk menggantikan posisi Rizky Raya Saputra sebagai Wakil Ketua DPRD. (*)