Enam Orang Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung memeriksa Direktur CV Tawakal hingga Kasubag Keuangan DLH Bandar Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. Senin (10/10/2022).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya pertama ANZ, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pensiunan DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021. Kedua NGD, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Supir UPT Kedamaian. Ketiga AN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Lurah Bumi Kedamaian.
"Lalu RA, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Direktur CV Tawakal. DK, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kasubag Keuangan DLH Kota Bandar Lampung, dan ISM, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Bandar Lampung," kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.
Made menjelaskan, pemeriksaan saksi Kabid dan Kasubag Keuangan pada DLH Kota Bandar Lampung dalam rangka pendalaman proses penyidikan. Karena adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemungutan Retribusi Sampah.
"Saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi dan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut sehingga penyidik masih memintai keterangan pihak – pihak yang berhubungan dengan Pengelolaan Retribusi Sampah pada DLH Kota Bandar Lampung," ujarnya.
Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








