KPK Periksa Guru MTS N Tanjung Karang Terkait Perkara Karomani
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tugiyo yang merupakan Guru MTSN Tanjung Karang terkait perkara dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila yang menyeret Karomani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Tugiyo Guru MTSN Tanjung Karang," kata Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang diterima kupastuntas.co.
Namun, belum diketahui apa kaitannya guru MTSN Tanjung Karang tersebut diperiksa oleh KPK.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022.
Tiga kampus itu yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (Unri) Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti. Diantaranya dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Karomani Cs yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan. (*)
Video KUPAS TV : Tersangka Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejagung RI
Berita Lainnya
-
Sikapi Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pemprov Lampung Perkuat Penegakan Hukum dan Edukasi
Jumat, 03 Juli 2026 -
Plang Larangan Parkir BPJN di Jalinsum Lampung Rusak, Truk Bandel Masih Kuasai Bahu Jalan
Jumat, 03 Juli 2026 -
Disdikbud Buka SPMB Pendidikan Jarak Jauh Mulai 6 Juli, Sasar Anak Putus Sekolah Usia 16-18 Tahun
Jumat, 03 Juli 2026 -
Gunung Anak Krakatau Status Siaga, Masyarakat Diminta Tidak Mendekat 3 Km
Jumat, 03 Juli 2026








