Pemprov Lampung Sambut Baik Aturan Kemendikbud, Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Selasa, (11/10/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2022 yang mengatur tentang seragam sekolah untuk semua jenjang mulai dari SD hingga SMA.
Dalam pasal 3 Permendikbud tersebut, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, SMK dan juga SLB.
"Tentunya Pemprov Lampung menyambut baik aturan baru ini. Karena ini, untuk mengenalkan budaya kita kepada anak-anak. Pada generasi muda kita," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Selasa (11/10/2022).
Ia mengungkapkan, untuk penerapannya dilapangan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembahasan. Sehingga siswa dan juga orang tua siswa tidak merasa terbebani.
"Kita akan lihat dulu nanti, jangan sampai nanti anak-anak gerah dan ruang geraknya jadi sempit. Selain itu orang tua juga jangan sampai terbebani karena harus beli seragam yang baru," ungkapnya.
Fahrizal menjelaskan, untuk seragam sekolah batik dengan corak khas Lampung sudah mulai diterapkan di sekolah - sekolah sejak lama.
"Kalau batik dengan corak Lampung sudah sejak lama kita terapkan. Guna menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan dan persatuan antar sesama," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo 2025 Capai Rp2,1 Miliar
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN RIL Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Pemerhati Desak Audit Seluruh Pemegang HGU Skala Besar di Lampung, Tak Hanya SGC
Sabtu, 19 Juli 2025