• Minggu, 11 Mei 2025

Pihak Perusahaan Bandel, Pol-PP Ancam Bongkar Menara BTS Tak Berizin di Metro Selatan

Selasa, 11 Oktober 2022 - 16.06 WIB
482

Kabid Penegak Perda, Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Polemik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Metro Selatan memasuki babak baru. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Metro mengancam bakal membongkar paksa bangunan jika pemilik diduga PT Tower Bersama Grup (TBG) membandel dan tidak mengindahkan imbauan pengurusan izin pembangunan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, juga mengimbau penanggungjawab menara BTS dapat menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga proses perizinan selesai.

"Kita sudah dua kali turun ke lokasi, tapi sampai hari ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan yang membangun menara tersebut. Kami ini kan punya aturan, ada mekanisme yang jelas. Jadi kalau bandel kami akan lebih tegas lagi,” kata Yoseph, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (11/10/2022).

Baca juga : Tower BTS di Metro Selatan Tak Berizin, Pemkot Setop Proses Pembangunan

Ia juga mengaku telah dua kali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke bangunan menara tak berizin tersebut. Sidak yang dilakukan Pol-PP langsung bersama tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Tak hanya itu, dalam dua kali Sidak tersebut, tim gabungan menemukan kondisi pekerja menara yang tidak dilengkapi dengan atribut keamanan diri saat melaksanakan pekerjaan instalasi menara.

"Kita tegur si mandor apa kepala tukangnya, Kok bisa kamu sama anak buahmu manjat-manjat menara setinggi itu tidak pakai alat pengaman diri, kalau ada apa-apa dengan kalian bagaimana, siapa yang bertanggungjawab. Dia diam saja lama, terus bilang iya pak maaf, maaf nanti kami benahi,” ucapnya menirukan percakapan dengan pekerja bangunan.

Ironisnya, saat tim dari Satpol-PP meninjau lokasi, para pekerja justru tidak mengetahui keberadaan maupun identitas dari penanggungjawab pembangunan menara.

"Ketika kami tanya terkait keberadaan atau kontak person pimpinan pelaksana pekerjaan, mandor itu mengaku tidak tau apa-apa, karena mereka juga tidak tau kerja oleh perusahaan apa, mereka mengaku hanya dapat pekerjaan borongan lepas dari temannya, untuk pekerjaan menara telekomunikasi di wilayah Margodadi ini. Jadi mereka itu bukan pekerja ahli dari perusahaan pembangun menara tower ini,” terang Yoseph.

Yoseph menegaskan, Pemkot Metro membuka peluang bagi siapapun investor yang ingin berinvestasi. Namun, ia berharap para investor di Kota Metro harus menaati prosedur perizinan.

"Silakan berinvestasi di Kota Metro, kita terbuka untuk para investor, tapi tolong juga hargai prosedur dari Pemkot Metro. Kenapa kami harus hadir dan detail mengawasi hal ini, karena bangunan menara ini termasuk bangunan yang resikonya tinggi. Makanya kita kawal, karena kita tidak mau masyarakat di lingkungan tower nantinya tidak mendapatkan hak-hak mereka," terangnya.

Ia menambahkan, misalnya masalah kesepakatan antara perusahaan dengan warga dan pamong setempat terkait bantauan CSR untuk lingkungan, kemudian, asuransi keselamatan jiwa dan lain-lain. Jadi harus jelas, harus ada berita acaranya, harus ada yang mengerti dan mengawal kesepakatan itu.

"Jangan sampai tower itu berdiri terus ada apa-apa dikemudian hari yang disalahkan kita, pemerintah. Kami belajar dari yang sudah-sudah, banyak pengaduan terkait permasalahan seperti ini. Salah satunya masalah sambaran petir,” pungkasnya.

Sementara Corpcomm XL Axiata West Region, Aldi Desmet, membantah bahwa tower yang dibangun tersebut bukan merupakan milik perusahaannya.

"Terkait pemberitaan mengenai pembangunan tower BTS di wilayah Jalan Beringin 1, RT 024 RW 006, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Lampung, Senin (10/10). Kami tegaskan bahwa pemasangan tiang tersebut bukan dilakukan oleh XL Axiata dan tiang yang dimaksud juga bukan milik XL Axiata," tegasnya.

Aldi Desmet menjelaskan, selama ini pihaknya menyewa dari pihak ketiga yang merupakan pemilik tower BTS.

"XL Axiata hanya sebagai pihak penyewa dari pihak ketiga atau perusahaan lain yang melaksanakan projek pembangunan tower BTS tersebut," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Dewan Minta Disdik Perketat Syarat PPDB Jalur Zonasi