Tanggapan Pemkot Bandar Lampung Soal Enam Mantan Pekerja DLH Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Kepala DLH Bandar Lampung, Budiman P Mega, saat dimintai keterangan, Selasa (11/10/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung siap memberikan jawaban di pengadilan, atas enam orang mantan pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang telah resmi menggugat Pemkot setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keenam mantan pekerja tersebut menggugat Pemkot Bandar Lampung karena diduga melakukan pemecatan secara sepihak.
"Silahkan saja, itukan jalur yang benar. Itukan upaya hukum mereka (enam orang eks DLH ke PTUN)," kata Kepala DLH Bandar Lampung, Budiman P Mega, saat dimintai keterangan, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Dipecat Sepihak, Enam Mantan Pekerja DLH Bandar Lampung Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN
Atas layangan gugatan itu, Budiman mengatakan, pemerintah siap memenuhi panggilan di PTUN.
"Apapun itu, pemerintah siap menghadapi. Nanti kita juga siap memberikan jawaban di pengadilan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, alasan dilakukan pemecatan pada mereka karena berbenturan dengan Perwali.
"Kalau sudah di PTUN upaya hukum benar. Nanti pemda akan ada bagian hukum juga, inspektorat yang akan kita lanjutkan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Suzuki Vocational Contest 2025 Digelar di Lampung, 31 SMK Otomotif Bersaing
Sabtu, 20 September 2025 -
Lampung Raih Peringkat 1 Nasional, 1,3 Juta Warga Sudah Nikmati Program MBG
Sabtu, 20 September 2025 -
Pasca Kasus Keracunan MBG, Dinkes Bandar Lampung Gelar Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji
Sabtu, 20 September 2025 -
Sejumlah Daerah di Lampung Diguyur Hujan Disertai Petir, BMKG Ingatkan Potensi Banjir
Sabtu, 20 September 2025