Tanggapan Pemkot Bandar Lampung Soal Enam Mantan Pekerja DLH Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Kepala DLH Bandar Lampung, Budiman P Mega, saat dimintai keterangan, Selasa (11/10/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung siap memberikan jawaban di pengadilan, atas enam orang mantan pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang telah resmi menggugat Pemkot setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keenam mantan pekerja tersebut menggugat Pemkot Bandar Lampung karena diduga melakukan pemecatan secara sepihak.
"Silahkan saja, itukan jalur yang benar. Itukan upaya hukum mereka (enam orang eks DLH ke PTUN)," kata Kepala DLH Bandar Lampung, Budiman P Mega, saat dimintai keterangan, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Dipecat Sepihak, Enam Mantan Pekerja DLH Bandar Lampung Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN
Atas layangan gugatan itu, Budiman mengatakan, pemerintah siap memenuhi panggilan di PTUN.
"Apapun itu, pemerintah siap menghadapi. Nanti kita juga siap memberikan jawaban di pengadilan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, alasan dilakukan pemecatan pada mereka karena berbenturan dengan Perwali.
"Kalau sudah di PTUN upaya hukum benar. Nanti pemda akan ada bagian hukum juga, inspektorat yang akan kita lanjutkan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN RIL Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Pemerhati Desak Audit Seluruh Pemegang HGU Skala Besar di Lampung, Tak Hanya SGC
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Teliti Penguatan Beton dengan Serat Bambu, Kuat Tekan Meningkat 26 Persen
Sabtu, 19 Juli 2025