Kepsek SMA 9 Bandar Lampung Penuhi Panggilan Bawaslu

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Supeno, saat dimintai keterangan, Rabu (12/10/2022). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 9 Kota Bandar Lampung, Linda Krisnawati, hari ini memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, Rabu (12/10/2022).
Linda Krisnawati tiba di Sekretariat Bawaslu Bandar Lampung didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Supeno, sekitar pukul 09:00 WIB.
Bawaslu memanggil Linda Krisnawati untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidik tersebut.
"Nanti, Bu Linda akan mencoba mengonfirmasi, benar atau tidak," kata Supeno, mewakili Linda Krisnawati saat akan meninggalkan Sekretariat Bawaslu.
Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Panggil Kepsek SMK N 5 dan Staf Disdik Lampung Terkait Netralitas ASN
Ia mengaku tidak mengetahui banyak terkait dengan apa saja yang ditanyakan oleh Bawaslu kepada Linda Krisnawati. "Saya hanya mendampingi, karena bu Linda tadi di ruangan," ujarnya.
Supeno memaparkan, kalau saat ini pihaknya masih mengidentifikasi guru yang melanggar netralitas ASN.
"Kita juga belum tahu itu fotonya apa bukan. Kejadiannya kan bulan lalu. Informasi lebih lanjutnya, yang bersangkutan yang harus ditanyakan," imbuhnya.
Supeno menyampaikan, kalau pimpinannya selalu mengingatkan terkait dengan netralitas ASN dalam setiap kesempatan menjelang Pemilu 2024.
"Alhamdulillah selalu menyampaikan kepada guru-guru dalam rapat. Bu Linda selalu menyampaikan itu," pungkasnya
Baca juga : Oknum ASN Bandar Lampung dan Lamteng Diduga Antarkan Bacaleg Daftar di Parpol
Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Bandar Lampung, Yusni Ilham, mengatakan dengan singkat terkait hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Kepala SMAN 9 Bandar Lampung. "Pada intinya, Bawaslu masih mendalami dan lagi diproses. Tunggu saja kelanjutannya," singkat Yusni.
Pemanggilan itu dilakukan Bawaslu Bandar Lampung guna menelusuri informasi awal yang menyebutkan salah satu guru SMAN di kota setempat diduga melanggar netralitas ASN.
Sebelumnya Sejak Senin, 10 Oktober 2022, tercatat sudah tiga orang yang diminta keterangan, yaitu Kepala SMKN 5 Bandar Lampung Ifraim Azis, Staf Ketenagakerjaan Disdikbud Lampung Denny Agus PN, dan Kepala SMAN 9 Bandar Lampung Linda Krisnawati. (*)
Video KUPAS TV : Dewan Minta Disdik Perketat Syarat PPDB Jalur Zonasi
Berita Lainnya
-
Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo 2025 Capai Rp2,1 Miliar
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN RIL Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Pemerhati Desak Audit Seluruh Pemegang HGU Skala Besar di Lampung, Tak Hanya SGC
Sabtu, 19 Juli 2025