Pembuang Bayi di Pringsewu Ditahan, PH Pelaku Keberatan Kliennya Tidak Jadi Dirawat di RS
R (21) pelaku pembuang bayi saat diinterogasi di ruang Unit PPA Polres Pringsewu. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Polres Pringsewu mengamankan dan menahan R (21) wanita pelaku pembuangan bayi di area kolam bekas pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (10/10/2022).
Terkait hal itu, keluarga R melalui Penasehat Hukum, Nurul Hidayah keberatan lantaran kliennya tidak jadi di rawat di Rumah Sakit (RS) sesuai dengan permohonan pihak keluarga.
"Dengan pertimbangan kesehatan, pihak keluarga dan saya selaku penasehat hukum mengajukan permohonan agar R dirawat di rumah sakit," ujar Nurul Hidayah, saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Baca juga : Geger, Jasad Bayi Ditemukan di Bekas Pembuangan Sampah Gadingrejo Pringsewu
Sebab lanjut Nurul, pasca R melahirkan belum pernah mendapat perawatan secara medis sama sekali dan sekarang wajahnya kelihatan pucat.
"Ternyata klien saya tadi malam tidak jadi dirawat di RSUD Pringsewu dan cuma diperiksa saja. Padahal kata dokter HB-nya rendah dan harus makan yang cukup bergizi. Tapi sangat disayangkan justru R kembali dibawa ke Polres Pringsewu untuk ditahan," ungkap Nurul.
Baca juga : Terungkap, Sosok Wanita yang Tega Buang Bayi di Kolam Bekas Pembuangan Sampah Gadingrejo
Seharusnya jika HB rendah seorang pasien harus dirawat dalam pengawasan dokter dengan diberi infus dan vitamin.
"Kalau tersangka ditahan siapa yang mengawasi dan mengurus makan minum (yang bergizi), beda kalau di Rumah Sakit ada perawat," keluhnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak PPA Polres Pringsewu membenarkan jika saat ini tersangka R ditahan di Polres Pringsewu.
Tersangka R juga sempat dibawa ke RSUD Pringsewu Selasa (11/10/2022) malam untuk dilakukan pemeriksaan medis. (*)
Video KUPAS TV : Anak Gorok Ibu Kandung di Lampung
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









