Pengelola Gedung Parpol Hingga Sekretaris DLH Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengelola gedung partai
Golkar hingga Sekdis DLH diperiksa Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana
korupsi dalam pemungutan retribusi sampah Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun
2021. Rabu (12/10/2022).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan Tim
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan
terhadap 7 orang saksi terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH
Kota Bandar Lampung TA 2019-2021.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya FW, diperiksa
sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengelola Gedung Golkar. AR, diperiksa
sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengawas Gedung Ernawan. KD, diperiksa
sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Sekretaris DLH Kota Bandar Lampung TA
2019 - 2021.
"SR, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai
Honorer DLH. MSS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Seksi
HRD & GA Lotte Shoping Indonesia. ST, diperiksa sebagai saksi terkait
tugasnya sebagai GM Kawung Resto. Dan PEK, diperiksa sebagai saksi terkait
tugasnya sebagai Kepala Sekolah SMP Xaverius 1 Bandar Lampung," ujarnya.
Made menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka
pendalaman proses penyidikan karena adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait
Pemungutan Retribusi Sampah.
"Saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan
keterangan dan penggalian informasi dan ada beberapa fakta yang harus didalami
pada kegiatan tersebut sehingga penyidik masih memintai keterangan pihak –
pihak yang berhubungan dengan Pengelolaan Retribusi Sampah pada DLH Kota Bandar
Lampung," ujarnya.
Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan
melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi
Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019
sampai tahun 2021.
"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada
beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya
mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah
ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas
negara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Sang Penadah Buron
Jumat, 16 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Apresiasi Kegiatan Belajar di Museum, Guru dan Siswa Mengaku Menambah Wawasan Sejarah dan Budaya
Jumat, 16 Mei 2025