• Sabtu, 17 Mei 2025

Pengelola Gedung Parpol Hingga Sekretaris DLH Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Rabu, 12 Oktober 2022 - 18.00 WIB
220

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengelola gedung partai Golkar hingga Sekdis DLH diperiksa Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. Rabu (12/10/2022).

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya FW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengelola Gedung Golkar. AR, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengawas Gedung Ernawan. KD, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Sekretaris DLH Kota Bandar Lampung TA 2019 - 2021.

"SR, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Honorer DLH. MSS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Seksi HRD & GA Lotte Shoping Indonesia. ST, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai GM Kawung Resto. Dan PEK, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Sekolah SMP Xaverius 1 Bandar Lampung," ujarnya.

Made menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka pendalaman proses penyidikan karena adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemungutan Retribusi Sampah.

"Saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi dan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut sehingga penyidik masih memintai keterangan pihak – pihak yang berhubungan dengan Pengelolaan Retribusi Sampah pada DLH Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.

"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," pungkasnya. (*)