Diduga Palsukan Surat Tanah Seluas 1 Hektar, Nenek Asal Way Hui Lamsel Diciduk Polisi

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit 3 Ditreskrimum Polda
Lampung telah menangkap satu orang tersangka bernama Nurlela (62) warga Way
Huwi, Jati Agung Lampung Selatan atas kasus pemalsuan dokumen surat tanah atau
surat palsu seluas satu Hektar di Lampung Selatan. Kamis (13/10/2022).
Penangkapan itu berawal dari laporan Budi Setiawan sebagai pelapor yang tertuang dalam nomor polisi LP / B-255 / II / 2020 / LPG / SPKT, tanggal 10 Februari 2020.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/12/2019). Dimana, pelapor mengetahui ada surat tanah diduga palsu dan diterangkan bahwa terlapor Nurlela mengaku sebagai pemilik sah atas tanah seluas ±10.000 m2.
Sedangkan, surat tanah tersebut berdiri dilokasi yang saat ini pemegang hak gunanya adalah PT. Gunung Mas Persada Raya.
"Jadi di lokasi itu, Nurlela sudah membangun sebuah rumah permanen yang dihuninya" katanya Kamis (13/10/2022).
Pihak PT. Gunung Mas Persada Raya pun sudah memperingati Nurlela tentang status kepemilikan tanah itu. Namun, Nurlela malah tidak menghiraukan dan tidak mau meninggalkan lokasi tersebut.
"Akhirnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut dan didapati ternyata Nurlela menduduki serta menguasai tanah itu dengan dasar Foto copy Sporadik yang diduga palsu," ucapnya.
Selanjutnya, Nurlela ditangkap setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/10/2022).
Kini berkas perkara dengan tersangka Nurlela dan barang bukti telah diserahkan atau dilimpahkan kepada JPU
saat ini berkas perkara berikut dengan Tersangka Nurlela serta Barang Bukti telah diserahkan ke Kejari Bandar Lampung guna dilakukan tahap 2 atau dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Tersangka Nurlela sendiri dititipkan JPU di Lapas Way Hui Lampung Selatan guna menjalani proses persidangan," pungkasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita atas perkara tersebut diantaranya, sertifikat HGB yang berlokasi di Way Huwi, surat keterangan dari bank perihal SHGB, berita acara dan pemetaan kadastral, fotokopy gambar pengukuran dari BPN hingga satu lembar Kartu Keluarga. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025