Kapolri : Irjen Teddy Minahasa Terancam Akan Dipecat Tak Hormat
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kupastuntas.co, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Irjen Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
"Terkait dengan hal tersebut, saya sudah minta kepada Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan kode etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit saat konferensi pers. Jumat, (14/10/2022).
Ia juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses penanganan secara pidana serta terus melakukan pengembangan kasus.
"Saya minta Kapolda Metro untuk melanjutkan proses ini dengan penanganan kasus pidananya," pinta Sigit.
Sigit tegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di Teddy serta akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya minta kesiapapun itu, dari masyarakat sipil maupun polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses dengan tuntas dan terus dikembangkan," pungkas Sigit. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Tarif Tol di Sumatera dan Jawa
Minggu, 08 Maret 2026 -
Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Aturan Berlaku Mulai 28 Maret
Jumat, 06 Maret 2026 -
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026









