Kapolri : Irjen Teddy Minahasa Terancam Akan Dipecat Tak Hormat
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kupastuntas.co, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Irjen Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
"Terkait dengan hal tersebut, saya sudah minta kepada Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan kode etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit saat konferensi pers. Jumat, (14/10/2022).
Ia juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses penanganan secara pidana serta terus melakukan pengembangan kasus.
"Saya minta Kapolda Metro untuk melanjutkan proses ini dengan penanganan kasus pidananya," pinta Sigit.
Sigit tegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di Teddy serta akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya minta kesiapapun itu, dari masyarakat sipil maupun polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses dengan tuntas dan terus dikembangkan," pungkas Sigit. (*)
Berita Lainnya
-
Densus 88 Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Rakit Bom Sendiri
Selasa, 11 November 2025 -
Presiden Prabowo Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Gus Dur
Senin, 10 November 2025 -
KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan di Ponorogo, Bupati Sugiri Jadi Tersangka
Minggu, 09 November 2025 -
Sederet Fakta Terbaru Ledakan di SMAN 72 Jakarta, 55 Orang Jadi Korban
Sabtu, 08 November 2025









