Kapolri : Irjen Teddy Minahasa Terancam Akan Dipecat Tak Hormat
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kupastuntas.co, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Irjen Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
"Terkait dengan hal tersebut, saya sudah minta kepada Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan kode etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit saat konferensi pers. Jumat, (14/10/2022).
Ia juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses penanganan secara pidana serta terus melakukan pengembangan kasus.
"Saya minta Kapolda Metro untuk melanjutkan proses ini dengan penanganan kasus pidananya," pinta Sigit.
Sigit tegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di Teddy serta akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya minta kesiapapun itu, dari masyarakat sipil maupun polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses dengan tuntas dan terus dikembangkan," pungkas Sigit. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









