29 Peserta Panwascam Pringsewu Dinyatakan Gugur, Ini Sebabnya
Ketua Bawaslu Pringsewu, M. Fathul Arifin. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 29 peserta calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kabupaten Pringsewu dinyatakan gugur.
Ketua Bawaslu Pringsewu, M. Fathul Arifin mengatakan, 29 peserta yang dinyatakan gugur tersebut disebabkan karena tidak hadir mengikuti seleksi tes tertulis di SMA N 1 Pringsewu yang digelar pada Jumat (14/10/2022) kemarin.
Para peserta tersebut tidak melakukan konfirmasi atau memberi keterangan atas ketidakhadiran mereka pada pihak Bawaslu setempat.
"Para peserta tersebut tidak melakukan konfirmasi atau memberi keterangan. Sedangkan yang melakukan konfirmasi karena mereka sudah tercatat sebagai P3K di tempat masing-masing," kata Fathul, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Sabtu (15/10/2022) pagi.
Baca juga : 174 Calon Panwascam Pringsewu Bakal Ikuti Tes Besok, Cuma 54 yang Diterima
Dengan kondisi tersebut lanjut Fahtul, peserta tes yang awalnya berjumlah 174 orang berkurang menjadi 145 peserta.
Nantinya 145 orang peserta yang telah mengikuti tes tertulis akan diseleksi menjadi 54 peserta, dimana masing-masing Kecamatan dipilih 6 orang untuk mengikuti seleksi akhir wawancara.
"Tentu yang mengikuti tes seleksi saja yang diproses, yang tidak otomatis gugur," ujarnya.
Fathul menambahkan, sedangkan untuk pengumuman hasil tes tulis akan diumumkan pada Senin (17/10/2022) dan dapat dilihat melalui akun instagram Bawaslu Pringsewu.
"Sementara untuk tes tahap akhir wawancara akan dilaksanakan pada 18-22 Oktober," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PDI Perjuangan Lampung Latih Ribuan Pelatih Saksi Mencegah Kecurangan
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









