Sosialisasikan SVLK, Sudin: Agar Produk UMKM Kehutanan Bisa Diterima di Pasaran

Komisi lV DPR RI, yang juga Ketua PDI Perjuangan Lampung, Sudin, saat mensosialisasikan SVLK bagi UMKM Kehutanan, di Hotel Swissbell, Senin (17/10/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi lV DPR RI, Sudin, bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mensosialisasikan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bagi UMKM Kehutanan, yang digelar di Hotel Swissbell, Senin (17/10/2022).
Sudin, yang juga Ketua PDI Perjuangan Lampung mengatakan, SVLK dikenal untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, diantaranya meliputi legalitas hasil hutan, penilaian kinerja untuk kegiatan industri maupun eksportir. Dimana pada awal diluncurkannya SVLK ditunjukkan untuk memberantas pembalakan liar.
"Jadi saya juga berharap kepada pelaku UMKM bantulah kami, bantulah pemerintah bantulah Kementerian Kehutanan. Untuk melaporkan setiap pelaku yang melakukan kerusakan hutan," kata Sudin, saat membuka kegiatan SVLK tersebut.
"Akan tetapi saat ini SVLK diperluas maksud dan tujuannya, yaitu untuk KLHK mengkampanyekan mekanisme SVLK agar bisa diterima di pasar perdagangan," imbuhnya.
Oleh karena itu lanjut Sudin, sosialisasi ini untuk sama-sama kita belajar bagaimana manfaat SVLK dan juga bagaimana mekanisme biaya yang harus dilakukan oleh semua sertifikasi.
"Tapi sudah disampaikan tadi bahwa biaya sertifikasi UMKM kelompok dibebaskan, jadi Alhamdulillah pemerintah itu sayang pada masyarakat," ucapnya.
Sudin juga meminta pada pelaku UMKM kehutanan untuk saling membantu, dengan melaporkan kepada polisi kehutanan jika ada pembalakan hutan liar.
Disisi lain, Komisi lV DPR RI itu juga akan merevisi undang-undang nomor 5 tahun 9, karena dilihat hukumannya terlalu ringan bagi orang yang melakukan kerusakan hutan dan lain-lain.
"Yaitu hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan beberapa ratus juta dendanya. Maka dalam revisi undang-undang yang akan datang saya balik, yaitu minimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjaga hutan," ungkapnya.
Sementara Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK, Krisdianto mengatakan, untuk sertifikasi SVLK itu, jadi produk kayu yang sudah jelas asal usulnya akan pihaknya verifikasi untuk kemudian mendapatkan sertifikat.
Sertifikat tersebut dapat digunakan untuk erdagangan ekspor. Akan tetapi sertifikasi itu membutuhkan biaya, maka diharapkan teman-teman UMKM itu berkelompok. Karena kalau sudah berkelompok nanti di bantu oleh KLHK untuk mendapatkan sertifikat nya.
"Jadi kalau misalnya kategorinya industri besar, kita tidak bantu karena mereka kan dalam proses mendapatkan sertifikatnya itu butuh biaya besar. Jadi bentuknya bukan gratis kemudian dikasih, tetapi kita pendampingan, pendampingan itu lah yang untuk mendapatkan sertifikat itu yang gratis itu pendampingan nya," papar Krisdianto.
Menurutnya, biaya pembuatan sertifikat SVLK itu bervariasi, mulai Rp750 ribu sampai dengan Rp15 juta.
"Saat ini masih cukup banyak UMKM kehutanan berupa industri kecil dan menengah serta petani hutan rakyat yang belum memiliki sertifikat SVLK, khususnya UMKM yang menggunakan kayu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PDI Perjuangan Lampung Latih Ribuan Pelatih Saksi Mencegah Kecurangan
Berita Lainnya
-
'Jung Sarat' Antar UKM Tari Teknokrat Raih Juara 2 Nasional di Ajang Fellasia 2025 Universitas Brawijaya
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025