Pembangunan 4 Titik TPS 3R di Pringsewu Capai 90 Persen
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU PR Pringsewu Ir. Araina Dwi Rustiani, ST, MT.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Tahun 2022 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun 4 titik Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS 3R).
Empat TPS 3R yang dibangun diantaranya di Pekon Rejosari, Pekon Fajar Agung Barat, Pekon Waringinsari Timur dan Pekon Ambarawa.
Untuk pembangunan satu titik TPS 3R menelan anggaran Rp600 juta yang dikerjakan secara swakelola, dan saat ini progres pengerjaannya telah mencapai 90 persen.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pringsewu, Ir. Araina Dwi Rustiani, ST, MT mengatakan, penyelenggaraan TPS 3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan pemerintah.
"TPS3R diarahkan pada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang)," kata Araina, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, pembangunan TPS 3R di Pringsewu selain terciptanya lingkungan yang bersih, indah, asri dan lestari juga diharapkan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat maupun daerah dengan melalui pemberdayaan masyarakat.
"Keberadaan TPS 3R di Pringsewu diharapkan menjadi pemacu semua pihak, terutama bagi generasi muda, sehingga semakin banyak orang- orang yang peduli terhadap permasalahan lingkungan hidup khususnya pengelolaan sampah skala rumah tangga," terangnya.
Araina menambahkan, pada tahun 2019 di Pringsewu ada tiga TPS 3R yang dibangun dan hingga saat ini ke tiga TPS 3R tersebut aktif memproduksi kompos.
"Sampah dikumpulkan (dijemput) dari rumah warga kemudian di sortir. Untuk jenis sampah organik diolah dijadikan kompos sementara sampah yang tidak terpakai dibuang ke TPA Bumi Ayu," pungkasnya. (**)
Video KUPAS TV : Lapor Pak! Jalan Penghubung Desa Sukabumi Lambar Rusak Parah
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









