Kejati Lampung Kembali Periksa Kasi Sarpras dan Staf Keuangan DLH
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa saksi yakni Kasi sarana dan prasarana serta staf keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung terkait dugaan korupsi retribusi sampah Tahun Anggaran 2019-2021, Rabu (19/10/2022).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, Tim Penyidik Kejati kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya, JI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kasi Sarana dan Prasarana pada DLH.
"Lalu, SH diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Staff Keuangan pada DLH TA 2019-2021," kata Made, saat dikonfirmasi kupastuntas.co
Baca juga : Kejati Lampung Periksa GM PT. LDC Hingga Manager PT. Torabika Terkait Korupsi Retribusi Sampah
Made menjelaskan, saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi, sehingga penyidik masih memintai keterangan pihak-pihak yang berhubungan.
Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
"Diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Lapor Pak! Jalan Penghubung Desa Sukabumi Lambar Rusak Parah
Berita Lainnya
-
Sempat Dikira Meteor, Benda Bercahaya di Langit Lampung Puing Roket
Minggu, 05 April 2026 -
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026








