Kejati Lampung Kembali Periksa Kasi Sarpras dan Staf Keuangan DLH
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa saksi yakni Kasi sarana dan prasarana serta staf keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung terkait dugaan korupsi retribusi sampah Tahun Anggaran 2019-2021, Rabu (19/10/2022).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, Tim Penyidik Kejati kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya, JI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kasi Sarana dan Prasarana pada DLH.
"Lalu, SH diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Staff Keuangan pada DLH TA 2019-2021," kata Made, saat dikonfirmasi kupastuntas.co
Baca juga : Kejati Lampung Periksa GM PT. LDC Hingga Manager PT. Torabika Terkait Korupsi Retribusi Sampah
Made menjelaskan, saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi, sehingga penyidik masih memintai keterangan pihak-pihak yang berhubungan.
Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
"Diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Lapor Pak! Jalan Penghubung Desa Sukabumi Lambar Rusak Parah
Berita Lainnya
-
Dari Meja Makan ke Sel Tahanan, Pria di Bandar Lampung Aniaya Karyawan karena Cemburu
Kamis, 25 Juni 2026 -
Gelar Pendampingan Bisnis, PLN Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Rumah BUMN
Rabu, 24 Juni 2026 -
Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
Rabu, 24 Juni 2026 -
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
Rabu, 24 Juni 2026








