Pemkot Bandar Lampung Keluarkan Surat Edaran Waspada Gagal Ginjal Akut
SE tersebut no. 800/1587/111.02/2022 tentang kewaspadaan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak usia 0-18 tahun di Bandar Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Antisipasi sekaligus mewaspadai adanya kasus gagal ginjal akut misterius, Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran ke seluruh Camat, Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama kota untuk diteruskan ke masyarakat.
SE tersebut no. 800/1587/111.02/2022 tentang kewaspadaan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak usia 0-18 tahun di Bandar Lampung.
Dengan adanya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mayoritas pada usia balita di beberapa daerah di Indonesia, maka perlu dilakukan upaya percepatan penanggulangannya.
Berdasarkan hal tersebut, dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam penemuan kasus yang ada di masyarakat dan institusi pendidikan.
Dalam SE yang ditandatangani langsung Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana itu juga menyampaikan, perlunya kewaspadaan orang tua dan masyarakat yang memiliki anak dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam yang muncul sebelum terjadi suatu gangguan lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis di surat edaran yang diterima kupastuntas.co
Selain itu, perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah untuk lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis. Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki menyampaikan, SE tersebut merupakan bentuk dari respon cepat Pemkot dalam rangka peningkatan kewaspadaan terkait adanya informasi mengenai obat berupa syrup yang saat ini dilarang diperjualbelikan.
"Jadi SE ini dibuat untuk mengantisipasi sekaligus meningkatkan kewaspadaan, khususnya kepada warga masyarakat kota Bandar Lampung untuk menjaga anak-anak nya di usia 0-18 tahun," kata Nurizki, saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Ia juga menghimbau, jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke puskesmas atau ke rumah sakit terdekat. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Dikira Meteor, Benda Bercahaya di Langit Lampung Puing Roket
Minggu, 05 April 2026 -
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026








