Tanggapan Disdik Bandar Lampung Terkait Aturan Baru Penggunaan Pakaian Adat di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Eka Afriana. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung memberikan tanggapan terkait
dengan aturan baru Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam
Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Eka Afriana mengatakan, pihaknya baru
mendapatkan surat edaran masalah baju adat yang diinstruksikan oleh pemerintah
pusat tersebut.
"Dinas
pendidikan sendiri menyikapi akan mempelajari. Jadi kita pelajari dulu kalau
memang ini sudah siap semua, sekolah juga sudah siap baru akan kita tindak
lanjuti," ujar Eka, Kamis (20/10/2022).
Untuk baju adat nya
sendiri lanjutnya, pihaknya berharap yang dikenakan adalah baju adat yang ada
di Provinsi Lampung.
"Namun yang
pasti intinya kita tidak memberatkan anak lah, kalau anak hanya punya apa
selempang silahkan. Karena memang saat ini Pemerintah kota juga sedang
mempelajari juga, jadi sikap kita dinas pendidikan melihat dari intruksi
pemerintah daerah yaitu Walikota, kalau memang harus segera kita sikapi,"
ungkapnya.
Namun demikian ia
menuturkan, tentang aturan pakaian adat ini jikapun nantinya dilaksanakan,
mungkin dilakukan secara bertahap oleh pihak sekolah.
"Mungkin awalnya
guru-guru dulu yang pakai pakaian adat, tidak mungkin langsung. Apalagi, kita
lihat banyak anak-anak yang kurang mampu. Tapi yang penting intinya apapun
bentuk Instruksi yang diberikan kita juga harus melihat kondisi
dilapangan," jelasnya.
Eka menambahkan,
terkait peraturan baju adat ini harus dijelaskan dulu apakah pakaian baju adat
yang dimaksud adalah sekedar pakai baju batik ada logo nya atau memang pure baju adat.
"Nah itu memang
harus kita pelajari dulu dan di sikapi, setelah itu baru kita sampaikan ke
pihak sekolah," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sejumlah Daerah di Lampung Diguyur Hujan Disertai Petir, BMKG Ingatkan Potensi Banjir
Sabtu, 20 September 2025 -
Presiden Prabowo Setujui Lartas Impor Etanol dan Tapioka
Sabtu, 20 September 2025 -
Ketika Pisau Itu Tumpul ke Atas, Oleh: Herwanda Pratama
Sabtu, 20 September 2025 -
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025