Satu Bulan Berjalan, Pos Pengaduan Layanan Online Satpol-PP Pringsewu Terima 5 Aduan
Trino Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Pol-PP Pringsewu, Senin (24/10/22). Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sudah sebulan sejak dilaunching pada 19 September lalu, Pos Pengaduan Layanan Online Satpol-PP Pringsewu mencatat sudah ada 5 aduan yang pihaknya terima. 4 aduan diterima melalui Whatsapp dan satu aduan diterima secara langsung di kantor Pol-PP setempat.
"Sejauh ini sudah
ada 5 aduan yang kita terima dan kita tindak," Ujar Trino selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid
Tibum) mewakili Ibnu Kasat Pol-PP Pringsewu, Senin (24/10/22).
Adapun bentuk aduan
yang diterima oleh pihak Satpol-PP Pringsewu seperti aduan adanya bangunan liar
yang berdiri di bahu jalan di simpang ABC Gadingrejo, pedagang kaki lima liar
yang berjualan di dekat SMA 1 Pringsewu, aduan tentang pedagang tuak di Kuncup
Pringsewu, aduan terkait penertiban anak yang bolos jam pelajaran di Pekon
Ganjaran dan aduan tentang jam malam kos-kosan yang berlokasi di belakang
terminal Pringsewu.
"Aduan pertama
kita tindak dengan memberi teguran pada 18 pedagang liar di pendopo Pringsewu
dan di jalan veteran, kita beri peringatan agar tidak berjualan di bahu jalan.
Lalu yang terakhir baru kita laksanakan Kamis lalu (20/10) yaitu terkait aduan
bangunan liar di simpang ABC Gadingrejo," Katanya.
"Bangunan liar
itu berupa bangunan gubuk yang didirikan
dengan bambu-bambu sebagai penyangga dan ditutupi terpal biru sebagai atapnya.
Ada 4 bangunan liar yang kami lepas dari sana, 3 diantaranya saat kita bongkar
tidak ada yang huni lalu satu gubuk dipakai untuk sol sepatu. Selain itu, kita
juga berikan teguran pada 6 pedagang kaki lima liar di dekat SMA 1 Pringsewu
karena mereka memakai bahu jalan untuk berjualan, dimana itu melanggar
peraturan," Jelasnya.
Kabid Tibum Trino
mengatakan bahwa pihaknya melakukan tindakan peneguran dan penertiban pada
aduan yang diterima pihak Satpol-PP sesuai dengan surat perintah kerja (SPT)
setelah pihaknya mempelajari dan memastikan informasi aduan yang diterima.
"Kita juga tidak
bisa langsung bertindak sendiri, kita bergerak sesuai SPT yang dikeluarkan. Dan
untuk aduan sendiri, saat kita terima maka akan kita proses dahulu dan kita
pastikan kembali kepada si pengirim bila perlu akan kita cek ke lokasi yang
diadukan. Apabila sesuai maka kita akan proses untuk ditindak," Paparnya.
Dirinya menghimbau pada
masyarakat untuk melapor apabila ada kejadian yang mengganggu ketertiban umum
di wilayah Pringsewu, agar pihaknya dapat segera bertindak.
"Bisa melalui
hotline aduan Pol-PP Pringsewu 0821-8221-6006 atau melalui media sosial kami Instagram dan Facebook dengan alamat akun satpolpppringsewu/@polpp_pringsewu," Tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga Kelas 2 SMA
Jumat, 09 Januari 2026 -
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Apresiasi Keharmonisan di Tengah Keberagaman Masyarakat Lampung
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kabur ke Bengkulu, Pelaku Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Januari 2026 -
Fokus Program MBG, Mantan Sekretaris DPD NasDem Pringsewu Mundur dari Kader Partai
Senin, 05 Januari 2026









