Polisi Tangkap Empat Pemakai Narkotika di Pringsewu
Empat Pelaku Pemakai Narkotika Mendekam di Mapolres Pringsewu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap empat warga Kecamatan Gadingrejo akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Empat pelaku pemakai narkotika yakti EP (25), YO (33), AP (35), dan MF (22) berasal Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dari empat pemakai narkotika, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,53 gram.
"Empat pelaku pemakai narkotika tersebut diringkus dalam waktu dan tempat yang berbeda pada Sabtu kemarin," Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, Selasa (25/10/2022).
Iptu Yudi menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap empat pelaku pemakai narkotika yakni, sekitar pukul 09.00 WIB, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku, EP dan YO di rumah pelaku.
"Dari dua pelaku, kami menyita barang bukti satu paket sabu seberat 1 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok," jelasnya.
Setelah menangkap dua pelaku pemakai narkotika tersebut, pihaknya meminta keterangan dari pelaku YO untuk mengetahui lokasi keberadaan dua pelaku lainnya.
"hanya selang satu jam, kami menangkap pelaku AP dan MF di rumahnya. Sehingga kita berhasil mengamankan empat tersangka pemakai narkotika. Dari tangan AP, kami menyita barang bukti sabu seberat 0,98 gram berikut alat hisab sabu, serta dari tangan MF diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram dan juga alat hisab," ungkapnya.
Kini empat tersangka sudah mendekam di Mapolres Pringsewu, dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









