530 Angka Perceraian Terjadi di Lambar, Mayoritas Karena Ini

Humas Pengadilan Agama (PA) Krui Lampung Barat, Arif Fortunately. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pengadilan Agama (PA)
Krui di Lampung Barat mencatat hingga Oktober 2022 telah menangani sebanyak 530
perkara perceraian, ekonomi menjadi faktor utama penyebab perceraian yang
terjadi di Bumi Beguai Jejama Sai Betik itu, Rabu (26/10/2022).
Humas Pengadilan Agama (PA) Krui di Lampung Barat Arif
Fortunately menyampaikan sebenarnya ada banyak faktor yang menyebabkan
tingginya angka perceraian, namun pihaknya mencatat yang paling dominan dan
menonjol yaitu seringnya terjadi perselisihan yang merupakan akibat dari faktor
ekonomi.
"Sebenarnya kedua permasalahan tersebut saling
berkaitan karena biasanya adannya perselisihan karena sudah tidak saling cocok
dan faktor ekonomi itu sendiri, tetapi memang ada beberapa faktor lain yang
dapat mempengaruhi pasangan suami istri memilih untuk berpisah," kata Arif
kepada Kupas Tuntas saat di wawancara.
Arif menyampaikan faktor lain yang dimaksud yaitu seperti
mabuk, perjudian, KDRT, murtad, penjara dan lain sebagainya, itu beberapa
alasan pasangan suami istri mengajukan perceraian. Namun pihaknya tidak serta
merta mengabulkan permohonan perceraian tersebut sebab beberapa kasus pasangan
suami istri yang akan bercerai berhasil berdamai.
"Karena pasti kita terlebih dahulu melakukan mediasi
antara kedua belah pihak, dan pada beberapa kasus mediasi yang kita lakukan
berhasil dikarenakan beberapa faktor mungkin hanya karena emosi sesaat sehingga
mengajukan cerai atau pertimbangan yang lain sehingga mereka memilih untuk
berdamai," katanya.
Untuk perkara perceraian tahun ini di dominasi perkara
perceraian yang di ajukan pihak istri atau cerai gugat sebanyak 425 perkara,
sedangkan untuk cerai talak dari pihak suami ada sebanyak 105 perkara. Jumlah
tersebut terbilang menurun di banding tahun sebelumnya.
"Jika dibandingkan tahun 2021 lalu bisa di bilang
angka nya menurun, karena tahun lalu ada sebanyak 459 cerai gugat dan 131 cerai
talak untuk perkaranya, dan mudah-mudahan akan terus menurun artinya kita
berharap agar tidak ada lagi perceraian dan pasangan suami istri tetap
menjalani rumah tangga yang Sakinah Mawadah Warohmah," katanya.
Pihaknya pun berharap agar data yang di sampaikan
tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menentukan program
strategis dalam menekan angka perceraian yang ada di kabupaten setempat, sebab
menurutnya perlu dilakukan langkah tepat dari pihak terkait agar angka
perceraian di Bumi Sekala Bekhak tidak semakin bertambah.
"Artinya perlu kerjasama semua sektor khususnya
instansi terkait untuk semakin intens memberikan sosialisasi ataupun hal lain
terkait perkawinan, sehingga pasangan suami istri yang akan menikah benar-benar
siap dan matang dalam menjalani rumah tangga, karena pernikahan ini kan suatu
hal yang sakral yang harus dipertahankan seumur hidup," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025 -
Kuota LPG 3 Kg Hanya Cukup Hingga November, Pemkab Lambar Usulkan Penambahan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Distribusi LPG 3 Kg di Lambar Belum Merata, Banyak Wilayah Belum Punya Pangkalan
Selasa, 01 Juli 2025