Soal Netralitas ASN, Bawaslu Lampung Kirim Surat Terusan ke KASN

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah mengirimkan surat terusan ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) terkait soal netralitas ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, surat terusan dikirimkan ke KASN pada Rabu (26/10/2022) pagi.
"Karena kemarin kita sudah terima dari Bawaslu Bandar Lampung, jadi hari ini kita teruskan ke KASN," kata Tamri, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (26/10/2022) malam.
Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Umumkan 60 Panwascam Terpilih
Tamri menyampaikan, hasil kajian dari Bawaslu Kota Bandar Lampung bahwa yang bersangkutan yakni ASN atas nama Wayan Suwatra, yang merupakan Guru di SMA 9 memang benar telah melanggar netralitas ASN.
Ia mengaku jika Bawaslu Provinsi Lampung hanya bisa memberikan terusan kepada KASN. "Karena yang bisa memutuskan sanksi itu mereka (KASN)," imbuhnya.
Baca juga : Bawaslu Lampung Umumkan Hasil Panwascam, Keterwakilan Perempuan Sangat Minim
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, Bawaslu Bandar Lampung telah mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Lampung untuk diteruskan ke KASN.
"Bawaslu Kota Bandar Lampung meminta kepada bawaslu provinsi agar pihaknya dapat melakukan pendampingan saat bawaslu provinsi menyampaikan ke KASN," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tak Sesuai Spek, Walikota Metro Minta Talud di Jalan Yos Sudarso Dibongkar
Berita Lainnya
-
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Beruntun di Depan RSUD Abdul Moeloek
Minggu, 13 Juli 2025 -
Tabrakan Beruntun Truk Tangki dan Sejumlah Mobil Terjadi di Depan RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Bandar Lampung Expo 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Graha Mandala
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Luluskan 555 Sarjana, Itera Luncurkan Kurikulum Baru Berbasis AI dan Visi Global
Sabtu, 12 Juli 2025