Tilang Manual Resmi Dilarang, Polres Metro Tarik Surat Tilang Anggota Satlantas

Kasat Lantas Polres Metro AKP Rezki Parsinovandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro
- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro bakal melakukan penarikan seluruh
blangko/surat tilang manual yang ada pada personilnya. Hal tersebut sebagai
upaya mengantisipasi dan mencegah praktek yang mengarah pada dugaan pungutan
liar (Pungli), dan menindaklanjuti instruksi Kapolri.
Kapolres Metro AKBP
Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Lantas AKP Rezki Parsinovandi menjelaskan,
penarikan blanko tilang manual itu sebagai langkah dalam menindaklanjuti
intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Langkah-langkah
yang dilakukan oleh Satlantas Polres Metro dalam rangka menindaklanjuti
Instruksi Kapolri tersebut adalah melaksanakan penarikan blanko tilang yang ada
pada personel Satlantas Polres Metro, guna didatakan ke bagian tilang dan
dilaporkan Ke Ditlantas Polda Lampung," kata dia saat dikonfirmasi
Kupastuntas.co, Kamis (27/10/2022).
Tak hanya penarikan
blanko tilang, personil Polisi juga dilarang keras melakukan penilangan di
wilayah hukum Polres Metro. Hal tersebut lantaran Kota Metro belum memiliki
system Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.
"Didalam
melaksanakan patroli lalulintas tidak ada personel Satlantas Polres Metro yang
melakukan penilangan, dikarenakan di Kota Metro belum terdapat ETLE baik statis
maupun mobile," ungkapnya.
Meskipun begitu, para
pelanggar lalulintas di Bumi Sai Wawai tetap akan menerima sanksi jika
ditemukan melakukan pelanggaran saat berkendara.
"Tindakan yang
dilakukan oleh petugas Polisi lalulintas kepada pelanggar lalulintas yaitu
dengan cara memberikan teguran baik tertulis maupun dengan teguran lisan,"
ujarnya.
Kasat juga menegaskan
bahwa personilnya akan tetap berkomitmen untuk tidak memberikan sanksi tilang
kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat melintasi Kota Metro.
"Satlantas Polres
Metro tetap berkomitmen akan melaksanakan peneguran terhadap pelanggaran
lalulintas sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi dengan seringnya petugas memberikan teguran kepada pelanggar lalulintas,
diharapkan masyarakat dapat sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalulintas,"
jelasnya.
Meskipun kedepannya di
Metro tidak menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar lalulintas, namun AKP Rezki
Parsinovandi tetap mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan
lalulintas saat berkendara.
"Dengan ini
dihimbau kepada warga masyarakat Kota Metro apabila mengendarai kendaraan
bermotor di jalan raya agar dapat mematuhi peraturan lalulintas demi
keselamatan dan kenyamanan di jalan raya," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan intruksi kepada
seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar
operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu sebagai bentuk
tindaklanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Polri
pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual
tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per
tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram
tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas
nama Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa
penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang
manual. (*)
Berita Lainnya
-
Dinkes Metro Bakal Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jelang Tahun Ajaran Baru
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pastikan SPMB Transparan, Disdikbud Metro Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kursi
Rabu, 02 Juli 2025 -
KONI Metro Targetkan Pertahankan Peringkat Kedua di Porprov
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025